Pemerintah mengumumkan hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 secara serentak pada hari ini, Jumat (30/10). Pengumuman itu dilakukan melalui masing-masing instansi yang membuka lowongan CPNS.
Berikut adalah Databoks instansi pemerintah dengan formasi lowongan CPNS terbanyak:
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu.
Selanjutnya, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan masuk ke tahap pemberkasan sebelum resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Tahap Pemberkasan
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/. Pada laman tersebut, peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
“Pemberkasan dilakukan secara online selama sebulan bulan November,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono, Jumat (30/10).
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, ada beberapa dokumen yang harus diunggah saat pemberkasan. Dokumen itu akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berikut adalah sembilan dokumen yang harus disiapkan untuk pemberkasan CPNS:
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
- Transkrip asli
- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani
Setelah seluruh dokumen diterima, penetapan NIP dilakukan dalam rentang waktu tanggal 1 hingga 30 November 2020. Untuk informasi selengkapnya, peserta sebaiknya menyimak lebih teliti pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature). Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
Tidak Lulus atau Mengundurkan Diri
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, selama masa sanggah 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.
Sebaliknya bagi peserta yang lulus namun ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan di portal SSCN. Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).