Bea Cukai Tegah Mobil Rokok Ilegal di Kota Subulussalam

dok. Bea Cukai
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
3/12/2020, 18.00 WIB

Subulussalam– Tim petugas Bea Cukai Meulaboh berhasil menegah mobil pengangkut rokok ilegal di Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, Jumat (27/11).

Kepala antor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani mengungkapkan penegahan ini hasil dari pengembangan informasi yang didapat petugasnya dari masyarakat setempat. Setelah mendapat informasi, tim langsung melaksanakan patroli sepanjang hari di sekitaran kota Subulussalam.

Tim petugas memulai patroli pada Jumat (27/11) sekitar pukul 8 pagi di seluruh wilayah kota Subulussalam. Patroli dimulai dari Kecamatan Longkib, lalu ke Kecamatan Rundeng dan Kecamatan Sultan Daulat.

Alim menjelaskan bahwa saat berada di Kecamatan Sultan Daulat, petugas mencurigai sebuah mobil yang sesuai dengan informasi, setelah itu tim segera melakukan penegahan pada sebuah toko pada saat mobil menurunkan rokok yang diduga ilegal.

Setelah memeriksa mobil dan muatannya, ternyata ditemukan rokok ilegal, yang berjumlah 440 bungkus, setelah dilakukan penegahan, tim menggali informasi lebih lanjut terhadap pengangkut. “Ternyata rokok ilegal tersebut telah disebarkan ke beberapa wilayah di Kecamatan Sultan Daulat,” ungkapnya.

Tim kemudian langsung menyisir kembali wilayah yang dimaksud oleh pengangkut, dan berhasil mengamankan seluruh rokok ilegal pada wilayah tersebut. “Total rokok ilegal yang berhasil diamankan tim berjumlah 1.614 bungkus,” ujar Alim.

Selanjutnya terhadap barang tersebut, dilakukan penindakan dengan penerbitan surat bukti penindakan. Alim menyampaikan, Bea Cukai Meulaboh melalui akan terus melakukan pengawasan di semua wilayah kerja demi memberantas peredaran rokok ilegal.

“Diharapkan masyarakat dapat terus bekerja sama dengan menyampaikan informasi yang diperlukan tim demi menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.