Kemenkes: Tenaga Kesehatan Aktif Berhak Dapat Vaksin Covid-19

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). Pemerintah menetapkan penerima prioritas vaksin Covid-19 merupakan tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pelayanan publik.
9/2/2021, 20.45 WIB

Publik dihebohkan oleh unggahan selebritas di Instagram (selebgram), Helena Lim bersama keluarganya, yang menerima vaksin virus corona di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Helena diduga bukan bagian dari kelompok penerima prioritas vaksin Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Pasal 8 ayat 4 disebutkan bahwa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, yaitu tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Prinsipnya prioritas (vaksin) untuk tenaga kesehatan atau petugas kesehatan, tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, kepada Katadata.co.id pada Selasa (9/2).  

Selain tenaga kesehatan, pemerintah juga memprioritaskan penerima vaksin dari kalangan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. 

Petugas pelayanan publik lainnya yang dimaksud meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;  guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

Kemudian, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif; masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat menanggapi viralnya video seorang pengguna Instagram @helenalim899 mendapatkan vaksin Covi-19 bersama tiga orang anggota keluarganya di Puskesmas Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini menyebut pemilik akun Instagram tersebut bekerja di apotek. "Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama," ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini dilansir dari Antara pada Senin (8/2).

Kristi menyebut hingga saat ini pihaknya belum memperuntukkan vaksin Covid-19 untuk kalangan umum. Melainkan tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah.

Namun, berdasarkan pencarian akun Instagram, khususnya pada video Instagram Story, tampak pemilik akun @helenalim899, merupakan penyanyi tembang "Pasrah". Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Selain itu, diketahui dia memiliki saluran di Youtube.

Helena tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk, melainkan memboyong serta keluarganya dan menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11. "Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi," ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.

Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan COVID-19, bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya. Unggahan Helena memicu sensasi di kalangan warganet, sebab hingga saat ini pihak yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Sedangkan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan bahwa Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat. Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan merupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. "Ada 13 item, salah satunya apoteker dan dia salah satunya," kata Yani.

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 memang disebutkan 13 tenaga kesehatan, yaitu tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Kemudian, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok medis terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok psikologi klinis ialah psikologi klinis. Jenis tenaga kesehatan dalan kelompok keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga kebidanan ialah bidan. Jenis tenag akesehatan yang termasuk kelompok tenaga kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga bostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri dari tenaga sanitasi lingkungan, entormolog kesehatann, dan mikrobiolog kesehatan. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga gizi terdiri dari nutrisionis dan dietisien.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga keterapian fisik terdiri tas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok keteknisian medis terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.

Jenis tenaga kesehatan dalam kelompok tenaga biomedika terdiri dari radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan tradisional terdiri dari tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan keterampilan.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan