Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.
Pekerja bandara antre untuk mengikuti vaksinasi massal , di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Jumat (26/3/2021). Seperti tahun lalu, pemerintah kembali larang mudik lebaran 2021.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
26/3/2021, 12.00 WIB

Pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan itu diambil lantaran angka penularan Covid-19 masih tinggi.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021 yang dipimpin Menko PMK, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta, Jumat (26/3).

Aturan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masayarakat tetap diimbau untuk tidak berpergian ke luar daerah.

Peniadaan mudik berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan masyarakat umum. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk keadaan yang dianggap mendesak dan perlu, seperti kegiatan yang mengharuskan keluar kota.

Berikut adalah Databoks penambahan kasus Covid-19 di Indonesia: 

Aturan rinci terkait keadaan yang mendesak akan diatur oleh kementerian terkait. "Urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja," ujar dia.

Adapun, aturan keadaan mendesak pada instansi akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sementara, regulasi keadaan mendesak pada perusahaan diatur Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, ketentuan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Adapun, aturan yang menunjang lainnya akan diatur oleh kementerian terkait dengan melibatkan Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, pengawasan akan dilakukan oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan.

Terkait cuti bersama, pemerintah tetap memberlakukan cuti selama satu hari, yaitu pada 12 Mei. "Namun tidak ada aktivitas mudik," katanya.

Sementara, mekanisme penyambutan Ramadan dan hari raya Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lain.

Muhadjir berharap, piliihan ini akan menjadi keputusan yang terbaik untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan, penyaluran bantuan sosial akan tetap dilaksanakan pada bulan Ramadan. "Bansos Mei akan diserahkan pada awal Mei. Khusus DKI Jakarta dan sekitarnya disalurkan pada akhir minggu pertama atau awal minggu kedua," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika