Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.
Pekerja bandara antre untuk mengikuti vaksinasi massal , di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Jumat (26/3/2021). Seperti tahun lalu, pemerintah kembali larang mudik lebaran 2021.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
26/3/2021, 12.00 WIB

Pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan itu diambil lantaran angka penularan Covid-19 masih tinggi.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021 yang dipimpin Menko PMK, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta, Jumat (26/3).

Aturan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masayarakat tetap diimbau untuk tidak berpergian ke luar daerah.

Peniadaan mudik berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan masyarakat umum. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk keadaan yang dianggap mendesak dan perlu, seperti kegiatan yang mengharuskan keluar kota.

Berikut adalah Databoks penambahan kasus Covid-19 di Indonesia: 

Aturan rinci terkait keadaan yang mendesak akan diatur oleh kementerian terkait. "Urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika