Pertimbangan Sandiaga Buka Obyek Wisata saat Larangan Mudik Lebaran

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (tengah) meninjau Waterbom Bali, Kuta, Badung, Bali, Kamis (25/2/2021). Pada masa larangan mudik lebaran tahun ini, obyek wisata tetap diizinkan buka.
20/4/2021, 12.20 WIB

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, lokasi-lokasi wisata masih diizinkan tetap buka saat berlakunya larangan mudik tersebut. Kontradiksi ini memicu kebingungan di tengah  masyarakat.

“Kalau mudik dilarang, mengapa obyek wisata masih boleh buka? Bukankah itu berpotensi menimbulkan kerumunan juga?” demikian pertanyaan mereka.  

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menekankan bahwa obyek wisata yang buka selama larangan mudik harus menjalankan protokol Kesehatan dengan ketat.

Selain itu, menurut dia, obyek wisata lokal umumnya hanya dikunjungi warga dari wilayah aglomerasi. Artinya, mereka hanya berkunjung dari jarak dekat. Ini berbeda dengan pemudik yang biasanya menempuh jarak ratusan hingga ribuan kilometer untuk pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik dilakukan guna mencegah penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air. “Belajar dari pengalaman mudik tahun lalu dan Nataru (Natal dan Tahun Baru), jumlah peningkatan kasus (Covid-19) saat mudik Lebaran naik 94% dan saat libur Natal dan Tahun Baru mencapai 70%,” kata Sandiaga, Senin (19/4).

Simak Databoks berikut: 

Peran Pemerintah Daerah

Meski secara umum pemerintah pusat tetap memungkinkan lokasi-lokasi Wisata buka, namun peran pemerintah daerah tetap diperlukan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi