Pemerintah memastikan larangan mudik kini berlaku menyeluruh, termasuk di wilayah aglomerasi. Sebelumnya, mudik jarak dekat seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih dimungkinkan.
Pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19. Dalam periode libur lebaran, pemerintah ingin memastikan protokol kesehatan, termasuk di fasilitas transportasi publik bisa dijalankan dengan baik.
Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan. “Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat,” kata Adita dalam keterangan resminya, Jumat (7/5).
Simak Databoks berikut:
Menurutnya, transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu, pengawasan terhadap protokol Kesehatan juga akan diperketat.
Ia menyebutkan, aktivitas esensial, seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik akan tetap beroperasi. Selain itu, tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya juga tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Pertimbangan Pemerintah
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa alasan pemerintah melarang mudik karena umumnya tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua. Sedangkan, data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian Covid-19 didominasi oleh lansia.
Semakin lanjut usia seseorang, semakin sulit dipulihkan saat sakit. “Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata Wiku dalam keterangan resminya, Jumat (7/5).
Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, Wiku menjelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 Provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Adapun tiga Provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing.
Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro, fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50% dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25% kapasitasnya.
Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, misalnya yaitu:
- Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
- Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.