Kartu Prakerja Sediakan Insentif Rp 2,4 Juta, Daftarkan Diri Segera

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Dapatkan insentif 2,4 juta rupiah dengan mendaftar di program kartu prakerja
26/5/2021, 06.00 WIB

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan untuk para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah percaya bahwa masyarakat selalu merasa perlu untuk meningkatkan kemampuannya.

Prakerja didesain sebagai produk yang dikemas sedemikian rupa untuk memberikan nilai bagi penggunanya sekaligus memberikan nilai lebih bagi sektor swasta. Dengan menggunakan jalan digital seperti marketplace, hal tersebut akan lebih memudahkan pengguna mencari, memilih, membandingkan, dan memberi evaluasi.

Diharapkan dengan hadirnya Kartu Prakerja, berbagai produk di Tanah Air bisa terus tumbuh, diperbaiki, dan relevan. Pemerintah juga selalu berupaya untuk menggandeng pelaku usaha swasta, sehingga program ini merupakan salah satu wujud kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat didasarkan dengan semangat gotong royong demi SDM unggul dan Indonesia maju.

Perlu diketahui bahwa Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga mereka yang terkena PHK dan siapa saja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan orang-orang yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Singkatnya, semua warga negara Indonesia berhak menerima bantuan ini jika sudah berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Semua kalangan yang terdampak pandemi Covid-19 boleh mendaftar. Jadi Kartu Prakerja ini diprioritaskan bagi para pekerja yang dirumahkan maupun yang terdampak virus corona dalam kehidupannya.

Program ini merupakan solusi untuk membantu mereka yang ingin mengikuti pelatihan tapi tidak memiliki biaya. Selain itu, program ini diharapkan bisa menjadi komplemen dari pendidikan formal dan membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat Covid-19.

Namun, program Kartu Prakerja tidak dapat diterima oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Begitu juga Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi, serta Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Sebelum mengetahui cara pendaftaranKartu Prakerja, pastikan Anda memenuhi syarat yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mendaftar dengan cara buat akun Kartu Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs Prakerja di alamat www.prakerja.go.id
2. Selanjutnya klik 'Buat akun'
3. Lanjutkan dengan mengisi data pada kolom yang tersedia, seperti alamat email dan password
4. Jika data sudah lengkap lalu diceklis dan 'Buat akun'
5. Buka email Anda untuk cek konfirmasi pendaftaran dan kembali ke situs Prakerja
6. Akun Prakerja berhasil dibuat

Setelah selesai membuat akun, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja:

1. Login ke laman akun Prakerja
2. Lakukan verifikasi data dengan memasukkan KTP, NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
3. Unggah foto KTP
4. Verifikasi nomor handphone dan klik 'Kirim'
5. Calon peserta akan menerima kode OTP via SMS dan masukkan di kolom yang sudah tersedia
6. Selanjutnya buat pernyataan pendaftaran dengan mengikuti keterangan berikutnya

Setelah lolos, peserta wajib mengikuti tes Kartu Prakerja untuk mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan dan akan dikirimkan setiap bulannya, sehingga peserta akan menerima total insentif sebesar Rp 2,4 juta. Berikut langkah yang harus dilakukan:

1. Klik 'Mulai Tes Sekarang'
2. Isi tes dengan jawaban yang relevan dengan diri sendiri
3. Jika sudah selesai, hasil akan dievaluasi
4. Pilih gelombang yang diinginkan lalu klik 'Gabung'
5. Kemudian klik 'Saya menyetujui' pada surat persetujuan Prakerja

Reporter: Aisyah Rahmatul Fajrin