Imigrasi Akan Deportasi WNA yang Langgar Prokes Selama PPKM Darurat

ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Ditjen Imigrasi telah beberapa kali melakukan deportasi terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan.
7/7/2021, 09.25 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa dan Bali. Sanksi akan diberikan pada WNA yang melanggar, berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Indonesia.

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam siaran pers, Selasa (6/7).

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan  berbahaya atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Angga menyebut, pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA. Pelanggaran mencakup, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, hingga kampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar dia.

Ia mengatakan, telah beberapa kali melakukan deportasi terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang warga negara Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6).

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang warga negara Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5).

Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," kata dia.

Pemerintah menutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli demi menekan lonjakan kasus Covid-19. Kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 728 orang pada Selasa, 6 Juli 2021. Jumlah tersebut mencetak rekor tertinggi sejak munculnya pandemi di Indonesia, 2 Maret 2020 silam.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi