DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM

Agustiyanti
7 Juli 2021, 08:05
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 0,74 persen pada kuartal I 2021.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 0,74 persen pada kuartal I 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal pilih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau kami cabut izin usahanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Selasa (7/7), seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Riza mengatakan Pempov DKI akan memastikan identitas pelapor bsebagai jaminan keamanan. Ia pun para pemilik dan pelaku usaha tidak sembunyi-sembunyi, serta patuh pada aturan PPKM Darurat.

Riza menekankan hanya sektor usaha esensial dan kritikal, serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi.

"Mari kita bersama sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kami minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab," kata dia.

Pemerintah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk kawasan di Jawa dan Bali. Salah satu pembatasan yang diatur adalah kegiatan di sektor usaha dengan menerapkan 100% bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sektor non-esensial.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...