PPKM Level 4 Diperpanjang, Bagaimana Syarat Perjalanan Transportasi?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Petugas kebersihan mengepel lantai rangkaian gerbong KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Penulis: Maesaroh
3/8/2021, 14.39 WIB

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level -4 hingga  Senin mendatang (9/8).  Menyusul perpanjangan tersebut, Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan transportasi tidak berubah.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Ke empat surat edaran tersebut menjadi rujukan bagi para penumpang dan pengelola moda transportasi selama penerapan PPKM Level 4-1.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Keempat SE Kementerian Perhubungan masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Selasa (3/8). 

Merujuk pada empat surat edaran tersebut, berikut syarat perjalanan untuk seluruh pengguna moda transportasi wilayah PPKM 4-1.

Untuk wilayah PPKM Level 4-3
a) Moda transportasi udara
Penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
b) Moda transportasi laut dan darat
Pengguna moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama.
Pengguna moda transportasi tersebut juga wajib menyertakann surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk kategori PPKM Level 2- 1 :

a) Untuk moda transportasi udara
Penumpang pesawat wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

b) Untuk moda transportasi laut dan darat
Pengguna moda transportasi laut dan udara yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Kementerian Perhubungan juga mengatur kapasitas penumpang di masing-masing moda transportasi untuk wilayah PPKM Level 4-1.
Untuk wilayah PPKM Level 4
a. Moda transportasi darat
Bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.
b. Untuk moda transportasi laut
Pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal

Wilayah di luar PPPKM Level 4
Maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Merujuk kepada aturan Kementerian Perhubungan, untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Lebih jauh lagi, Kementerian Perhubungan juga mengatur bawah pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% kapasitas angkut.

Aturan Kementerian Perhubungan juga menyebutkan bahawa untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70% dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 % untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 % untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.