Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% dan untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32%. Untuk kereta api lokal perkotaan maksimal 50%.
Selama penerapan PPKM Level 4, penumpang pesawat masih harus menyertakan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT- PCR di wilayah yang masuk kategori level 4.
Kebijakan STRP pada transportasi umum untuk membatasi mobilitas masyarakat, dan memastikan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan perjalanan.