Penantian 15 Tahun, IMB Pembangunan GKI Yasmin Terbit di Lahan Hibah

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi melaksanakan ibadah perayaan Natal 2019 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Penulis: Yuliawati
9/8/2021, 09.56 WIB

Setelah menanti selama 15 tahun, Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di Bogor mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan dokumen IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (8/8).

Bima Arya mengatakan penyerahan IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Kecamatan Bogor Barat ini adalah bagian dari proses yang sangat panjang selama sekitar 15 tahun.

"Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi itu adalah simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujung pada diterbitkannya IMB," kata Bima, dikutip dari Antara.

Bima menyebut IMB tersebut diperoleh melalui perjuangan dan proses panjang sehingga semua pihak harus dapat menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor.  Dokumen IMB GKI perlu menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menguatkan keberagaman dan memberi penghormatan kebebasan beribadahan kepada umat dari semua agama yang diakui negara.

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menyatakan pemerintah kota akan selalu mengawal pembangunan rumah ibadah gereja bersama warga sekitar.

"Pemerintah Kota Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, tidak hanya pada pembangunan rumah ibadah gereja di lokasi ini, tetapi setelah gedungnya selesai, perlu memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini," kata dia.

Hibah Lahan untuk GKI Yasmin


Polemik pendirian GKI Yasmin ini mencapai titik terang setelah pada Juni 2021, pemerintah Kota Bogor menyerahkan lahan hibah seluas 1.668 meter persegi kepada majelis jemaat GKI Pengadilan Bogor. Lahan tersebut di Jalan R Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.

Lokasi baru GKI Yasmin ini berjarak dua kilometer dari lokasi sebelumnya, masih berada di Jalan Abdullah bin Nuh. Berselang satu bulan dari penyerahan hibah, pemerintah Kota Bogor menyerahkan IMB untuk pembangunan.

"Ini menunjukkan kesungguhan dan perhatian dari Pemerintah Kota Bogor yang luar biasa, dalam membangun kebersamaan dan keberagaman," kata Ketua Tim 7 GKI Pengadilan Bogor, Arif Zumawa.

Tim 7 adalah tim yang dibentuk Badan Pekerja Majelis Sinode sebagai wakil resmi GKI dalam perundingan dengan Pemerintah Kota Bogor untuk mencari solusi bersama persoalan izin pembangunan GKI Yasmin.

Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Penatua Krisdianto menyampaikan apresiasi atas penyerahan dokumen IMB. Krisdianto mengucapkan terima kasih kepada Bima Arya dan jajarannya pemerintah kota Bogor yang memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar.

Krisdianto juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan lembaga negara atas dukungannya menyelesaikan persoalan izin pembangunan GKI Yasmin. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada organisasi keagamaan di Kota Bogor atas rekomendasinya yang menjadi syarat diterbitkannya IMB.

"Untuk itu, GKI Pengadilan berkomitmen untuk tetap menjaga komunikasi dan silaturahmi yang baik ini, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antarumat beragama," katanya.

Menurut dia, Majelis Jemaat GKI Pengadilan juga berharap doa dan dukungan dari semua pihak, agar proses pembangunan gereja ini dapat dilanjutkan hingga selesai dan memanfaatkannya untuk beribadah dengan damai sejahtera.

"Kami berharap, penerbitan IMB ini bukan menjadi akhir dari proses. Kami memohon Pemkot Bogor menjadi mitra GKI untuk mengawal pembangunan gedungnya, sampai selesai," katanya lagi.

Reporter: Antara