Syarat STRP & Surat Tugas Dihapus Mulai Hari Ini, PeduliLindungi Wajib

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Penulis: Maesaroh
7/9/2021, 13.39 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Penghapusan syarat STRP dan surat keterangan lainnya berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (7/9).  Namun,  penumpang tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya," demikian tulis Satgas Covid-19 dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.

Persyaratan STRP untuk pengguna moda KRL sudah berlaku sejak 12 Juli 2021. Sementara itu, moda transportasi TransJakarta mulai memberlakukan persyaratan STRP sejak 14 Juli . Penggunaan STRP dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus menekan penyebaran Covid-19.

Satgas mengatakan  penghapusan STRP ataupun surat tugas sebagai syarat perjalanan adalah untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri.

Dalam Surat Edaran tersebut, Satgas juga menegaskan kewajiban bagi pengguna moda transportasi untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seperti berikut:

  1. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

     "Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," demikian tulis Satgas Covid-19.

    Aplikasi PeduliLindungi sebenarnya sudah diwajibkan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi sejak 28 Agustus.  Penggunaan aplikasi tersebut juga akan diperluas ke beberapa sektor, seperti obyek wisata.

Aplikasi tersebut juga sudah menambah beberapa fitur seperti warna hitam untuk mendeteksi pasien positif atau kontak erat. Dengan demikian, orang yang positif tidak akan dibiarkan bepergian ke tempat publik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan hingga Minggu (5/9) total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, Ooahraga dan lainnya telah mencapai 20,9 juta orang.

"Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas ditempat publik oleh sistem. Dan juga terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik," tutur Luhut dalam konferensi pers, Senin malam (6/9).