Empat instansi menekan kerjasama operasi laut terindiksi terpadu untuk mencegah penyelundupan narkoba. Kegiatan operasi akan menyasar perairan Aceh, Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Natuna, Selat Karimata, Kepulauan Seribu dan perairan Sulawesi Utara.
Keempat instansi itu; Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan Ditjen Perhubungan Laut dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menandatangani perjanjian bersama di Dermaga Bintang 99, Batam pada Selasa (14/09).
Perjanjian kerja sama pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu merupakan pedoman dan payung hukum dalam melakukan koordinasi dan kerjasama pemberantasan peredaran narkotika.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan operasi yang berdaya guna, lebih efektif dan efisien. Selain itu, kerjasama ini diharapkan bisa mengefektifkan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di ranah narkotika dan prekursor narkotika serta pengawasan lalu lintas orang dan barang ke dan dari Indonesia.
Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi serta pemanfaatan sarana dan prasarana serta kegiatan lain yang disepakati. Para pihak juga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang.
Pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu mencakup operasi rutin, operasi khusus dan operasi tertentu. Operasi laut interdiksi terpadu 2021 menggunakan sandi operasi PURNAMA ”Gempur Narkotika Bersama” Menuju Indonesia Bersinar. Operasi semacam ini merupakan pelaksanaan yang kedua kali, di mana Bea Cukai telah ikut serta sejak pelaksanaan yang pertama di tahun 2020 dan berhasil melakukan lima penindakan terhadap total 85,5 kg sabu, 23 kg ekstasi dan 30,3 gr ganja.