Modus Jual Beli Jabatan: Pemerasan, Suap, dan Gratifikasi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
16/9/2021, 19.30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga modus jual beli jabatan di lingkup pemerintah daerah yakni pemerasan, suap dan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan delapan operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh bupati dan walikota. Modus paling umum adalah suap dan gratifikasi. Kasus terbaru misalnya melibatkan Bupati Probolinggo yang meminta suap Rp 20 juta bagi mereka yang ingin menjadi kepala desa.

Guna mengatasi tren korupsi jual beli jabatan, Firli menyebutkan KPK mengembangkan Monitoring Center for Prevention (MCP). “Program ini berisi mengenai tata cara untuk mengatasi terjadinya tindak korupsi yang rentan dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Firly dalam Webinar KPK bertajuk ‘Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?’, Kamis (16/9).

MCP ini mengusung delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintahan daerah. Mulai dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perizinan,pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD.

Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejatinya sudah mengatur ketentuan agar ASN memenuhi menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Jika diletakkan pada posisi yang tepat dan kita pedomani serta kita jadikan sebagai tata cara disiplin dalam pengelolaan aparatur sipil negara, maka jual beli jabatan tidak akan terjadi,” Firli menambahkan.

Sejumlah Kepala Daerah yang hadir dalam forum diskusi webinar yang diselenggarakan KPK pada hari ini juga turut menyuarakan gagasan. Mereka sepakat menyebut pentingnya komitmen serta integritas yang perlu dimiliki oleh ASN termasuk kepala daerah guna mencegah tindak jual beli jabatan.

“Jabatan itu adalah amanah, jadi mempersembahkan yang terbaik itu adalah warisan yang sangat mulia untuk dikenang," kata Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Ketatnya pencegahan jual beli jabatan jabatan sudah dirasakan oleh Bupati Sragen, Kusnadir Untung Yuni Sukowati. Dia mengatakan segala tindakan yang diambil oleh kepala daerah kini juga sudah berada di bawah pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga jalan untuk melakukan praktek jual beli jabatan sudah berkurang.

Selain pengendalian diri melalui komitmen serta integritas yang berada pada masing-masing ASN, Bupati Indramayu, Nina Agustina dan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyatakan perlunya dorongan percepatan penetapan sistem merit sebagai salah satu solusi pencegahan jual beli jabatan.

Penyumbang Bahan: Mela Syaharani