Indonesia Batasi Kedatangan dari Luar Negeri, 90 Orang per Penerbangan

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat
30/9/2021, 16.38 WIB

Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 dari pintu kedatangan internasional. Kementerian Perhubungan membatasi jumlah penumpang internasional yang bisa diangkut ke tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 90 orang per penerbangan.

Pengaturan yang tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Udara No.Au.006/2/7/DRJU.DAU-2021 berlaku mulai 30 September 2021. "Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (30/9).

Pembatasan sementara jumlah penumpang didasari data histori rata-rata kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus sampai dengan September 2021. Jumlah pengguna transportasi udara yang tiba pada periode tersebut mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan terus meningkat.

Novie juga meminta seluruh maskapai nasional dan asing untuk mengatur serta melaporkan data penumpang yang datang pada penerbangan internasional di bandara Soekarno-Hatta.  Maskapai juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Data diserahkan kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara. Pengaturan tersebut dilakukan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR serta prosedur karantina berjalan lancar. 

Di sisi lain, regulator dan penyelenggara bandara menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM) dan Nucleic Acid Test (NAT) dengan hasil paling lama diperoleh 1 jam. Kapasitas fasilitas ini akan ditingkatkan dari hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam.

Selain itu, fasilitas tes ini juga telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2). Diharapkan, peningkatan kapasitas akan rampung beberapa minggu ke depan sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan dapat dievaluasi. "Bisa dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta", ujar Novie.

Adapun, kebijakan pembatasan kedatangan penumpang telah banyak dilakukan di beberapa negara lain, seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. Kebijakan ini diterapkan rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19 di negara masing-masing.

Reporter: Rizky Alika