Seorang tersangka tewas ketika mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat proses penangkapan kasus peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyampaikan tersangka berinisial DIS melarikan diri dan dicari selama beberapa hari. Saat ditemukan dirinya kembali melakukan percobaan melarikan diri dan melawan petugas.
"Salah satunya (tersangka) ketika tertangkap mencoba melarikan diri lagi dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis (21/10).
Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, DIS kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkaea untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, saat tiba di rumah sakit dirinya telah dinyatakan meninggal dunia. Selain DIS, kepolisian telah menangkap tiga tersangka lainnya di kawasan Malang, Jawa Timur dan mendapatkan barang bukti berupa 10 kilogram shabu.
Dalam rentang waktu 20 September hingga 19 Oktober lalu, polisi telah mengamankan 19 tersangka dan menemukan 62,9 kilogram shabu.
Secara rinci kepolisian menangkap 11 tersangka di kawasan Banten, Tangerang dan Jakarta Selatan dan menyita narkotika jenis shabu sebanyak 3450 gram.
Di kawasan Cipinang, Jakarta, kepolisian telah mengamankan dua tersangka dan mengamankan 29 kilogram narkotika jenis shabu.
Kemudian kepolisian juga menemukan 10 kilogram paket teh hijau yang produksinya diduga keras berada di kawasan Myanmar.
"Lalu kami mengamankan 2 orang L alias Y dan AN alias N ada satu DPO (daftar pencarian orang). Juga mister X nya sedang dikembangkan total barang buktinya 10kg," ujar Krisno.
Krisno menyampaikan bahwa Oelabuhan Baukaheni merupakan jalur utama transportasi narkoba. Wilayah Sumatera disampaikannya merupakan pintu masuk narkoba.
"Mungkin juga ada pintu-pintu lain, pelabuhan lain yang tidak dapat diawasi maksimal oleh otoritas negara," ujar Krisno.
Semua tersangka baik yang mengedarkan hingga membantu akan dikenakan pasal yang berbeda-beda.
Pasal Primer yang ditetalkan adalah pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara pasal subsidair yang ditetapkan adalah pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang per Agustus 2021.
Dari jumlah itu, sebanyak 145.413 orang atau 96% merupakan narapidana kasus narkoba.
Sebanyak 116.930 narapidana kasus narkoba masuk kategori pengedar. Sedangkan, 28.483 narapidana lainnya merupakan pengguna narkoba.