Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Askrindo Mitra Utama

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda
1/11/2021, 20.52 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). 

"Dua saksi tersebut adalah Kun Mafrudhi Hudoyo selaku Mantan Kepala Divisi Asuransi Umum PT Askrindo dan Sabdono selaku Mantan Diektur Keuangan PT Askrindo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, Senin (1/11). 

Sebelumnya, Korp Adhyaksa telah menetapkan mantan Direktur Pemasaran Askrindo Wahyu Wisambodo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo Firman Berahima sebagai tersangka dalam kasus PT AMU tahun anggaran 2016-2020.

Kasus ini bermula dari munculnya pengeluaran komisi agen dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) kepada anak usahanya PT AMU yang dilakukan secara tidak sah. Modus tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. Kemudian, sebagian di antaranya dikeluarkan kembali secara tunai ke oknum di PT Askrindo.

"Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Leonard dalam konferensi pers pada Rabu (27/10).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin