Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kasus korupsi ini menyorot peran dan fungsi badan layanan umum tersebut.
Kasus bermula saat Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan kuota impor garam pada 2018 kepada para importir sebanyak 3,7 juta ton garam senilai Rp 2,05 triliun.