Ini Alasan Bareskrim Polri Cabut Status Tersangka Sadikin Aksa

instagram/sadikinaksa
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
11/11/2021, 13.35 WIB

Bareskrim Polri menghentikan proses hukum tersangka tindak pidana perbankan yang melibatkan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan pihak Bosowa dengan KB Kookmin Bank sudah ada kesepakatan untuk berdamai.

"Kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai dan mencabut semua keterangan maka kita menghentikan dengan mekanisme restorative justice dengan alasan demi hukum," ujar Chandra kepada Katadata pada Kamis (11/11).

Penyidikan terhadap Sadikin Aksa telah dihentikan sejak bulan September 2021 lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara tidak cukup bukti. Hal ini lantas menggugurkan status tersangka Sadikin.

SP3 diterbitkan berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

Surat itu juga ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim yang sebelumnya yakni Helmy Santika. Kemudian dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait selaku terlapor.

"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti," kata Whisnu seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/11).

Sadikin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara  dalam kasus Bank Bukopin. Bank Bukopin berada dalam pengawasan intensif Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) sejak Mei 2018 lalu akibat permasalahan likuiditas. Kondisi mereka kemudian memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020 lalu.

OJK kemudian mengeluarkan kebijakan pada 9 Juli 2020 lalu dengan memberi perintah tertulis kepada Sadikin selaku Direktur PT Bosowa Corporindo melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020.

Dalam surat tersebut tertuang tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Batas waktu kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa yang diberikan kepada OJK paling lambat adalah 31 Juli 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan kepolisian tidak menahan Sadikin karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan," kata Rusdi pada Maret lalu.

Reporter: Nuhansa Mikrefin