Dampak Varian Omicron, RI Evaluasi Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan pidato saat peluncuran Apresiasi Kreasi Indonesia 2021 di Kemenparekraf, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Kemenparekraf meluncurkan program Apresiasi Kreasi Indonesia 2021 yang bertajuk "Produk Indonesia Untuk Ekonomi Kuat" yang diharapkan dapat memberi kesempatan bagi masyarakat mendapatkan pelatihan kewirausahaan di bidang industri kreatif.
29/11/2021, 14.59 WIB

Varian baru Covid-19, Omicron telah menyebar di banyak negara. Untuk mencegah mutasi terbaru ini masuk ke Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mengevaluasi daftar negara yang diizinkan masuk.

Sebelumnya pemerintah telah mengizinkan warga dari 19 negara masuk ke Bali hingga Kepulauan Riau. Negara tersebut terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan jumlah tersebut akan dievaluasi karena beberapa negara mengalami lonjakan peningkatan kasus baik sebelum maupun saat ada varian Omicron. "Pemerintah akan melakukan evaluasi pembukaan wisata untuk wisatawan mancanegara secara berkala," ujar Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11).

Sandiaga prihatin dengan munculnya varian baru Covid-19 ini lantaran bertepatan dengan bangkitnya ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, ia mengimbau agar semua pihak mengutamakan kesehatan karena varian Omicron disebut lebih cepat menular dari mutasi yang telah ada.

Saat ini, pemerintah  memutuskan untuk menutup pintu masuk bagi kedatangan asal Afrika Selatan hingga Hong Kong terkait dengan merebaknya varian Omicron. Mesi demikian, tetangga RI seperti Australia juga telah mendeteksi varian baru tersebut.  

Sandiaga mengataka Indonesia sebenarnya telah mempertimbangkan Australia untuk masuk ke dalam daftar negara yang diizinkan masuk. Namun, akibat ditemukannya dua kasus Covid-19 varian Omicron di negara tersebut, keputusan itu kembali ditunda.

Sandiaga mengatakan rekomendasi yang nantinya diambil akan sesuai dengan arahan para ahli kesehatan yang memahami varian Covid-19.  "Karena itu, keputusan untuk mengambil kebijakan apakah membuka pintu untuk Australia, perlu dilakukan sangat hati-hati," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah juga memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia (WNA/WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan masuk berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari terakhir berkunjug atau berada di Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hong Kong. Sementara bagi WNI dari negara tersebut, berlaku karantina selama 14 hari.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi