Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas jadwal Pemilu 2024 sebelum masa reses 17 Desember 2021.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya sudah menyurati DPR agar segera menggelar rapat dengar pendapat. KPU mengajukan tanggal 7 Desember untuk membahas soal rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu.
"Yang paling penting bagi KPU, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya," ujar Pramono.
Selain dengan KPU, DPR juga diharapkan mengajak Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR dalam rapat tersebut.
Pramono menyebut semua pihak telah sepakat bahwa tanggal pemilu pada 21 Februari 2024 yang diajukan oleh KPU merupakan pilihan yang tepat. Pramono juga mengapresiasi pihak yang telah menghormati kewenangan KPU dalam menetapkan tanggal pemilu sesuai dengan Pasal 167 ayat 2 dan pasal 347 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya masih terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 meskipun sampai saat ini belum ada kejelasan soal jadwal pencoblosan.