RI Deteksi Omicron, Kemenhub Perketat Prokes di Moda Transportasi

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).
Penulis: Maesaroh
16/12/2021, 15.29 WIB

Indonesia hari ini mengumumkan kasus pertama varian Omicron. Kementerian Perhubungan pun langsung melakukan sejumlah upaya untuk mencegah penyebaran varian baru tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.

Adita menambahkan terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Khusus untuk syarat perjalanan internasional, Kementerian Perhubungan saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.

 "(Kami)  selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,"ujar Adita, dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).

Adita menegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.

"Baik itu di prasarana seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara, maupun sarana  seperti bus, kereta api, kapal, dan pesawat,"ujarnya.

Adita juga mengatakan Kementerian Perhubungan terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan.

 Berdasarkan SE Satgas No 25 Tahun 2021, Indonesia telah melarang kedatangan warga asing yang baru bepergian dari 11 negara Afrika serta Hong Kong, efektik sejak 29 November.

Ke-11 negara tersebut adalah  Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini,  Malawi, dan Hong Kong.

Sementara itu, protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, di antaranya adalah menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat betas) hari sebelum keberangkatan.

Juga, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC .

Sebagai catatan, Indonesia menjadi negara ke-78 yang mengumumkan kasus Omicron. Jumlah negara yang melaporkan kasus varian tersebut melonjak drastis dibandingkan yang tercatat pada tanggal 1 Desember 2021.