Terbitkan Surat, Menkes Minta Daerah Kebut Pelacakan Kasus Omicron

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah calon penumpang melakukan tes swab sebelum keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (21/12/2021). Kepala Terminal Kampung Rambutan Yulza Ramadhoni mengatakan, jumlah penumpang bus alami kenaikan hingga 10 persen pada menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
5/1/2022, 11.28 WIB

Kasus Omicron di Indonesia terus bertambah menjadi 254 orang. Kementerian Kesehatan pun menetapkan protokol baru sebagai acuan daerah mengendalikan varian Covid-19 tersebut.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin 30 Desember 2021 lalu. Dalam aturan tersebut, Menkes meminta daerah dapat melacak kontak dari kasus konfirmasi dan probable Omicron dalam waktu 1x24 jam.

Setelah ditemukan, tiap kontak erat wajib melakukan karantina 100 hari di fasilitas terpusat dan menjalani tes asam nukleat (NAAT) seperti PCR. Jika hasilnya positif, maka kontak erat tersebut akan melakukan metode S Gene Target Failure (SGTF) di laboratorium.

“Secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat,” bunyi poin ketiga surat tersebut seperti ditulis pada Rabu (5/1).

Kasus konfirmasi adalah mereka yang dinyatakan positif terkena Omicron sesuai hasil pemeriksaan sekuensing. Sedangkan probable adalah kasus Covid-19 dengan hasil SGTF atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis PCR mengarah ke varian tersebut.

Adapun kontak erat adalah mereka yang pernah berkontak dengan dua kriteria yang telah disebutkan itu. Pada kasus konfirmasi Omicron yang bergejala, maka kontak dihitung dua hari sebelum gejala timbul sampai14 hari setelah gejala timbul.

“Pada kasus probable tidak bergejala dihitung 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.

SE tersebut juga menjelaskan kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron. Pada kasus tak bergejala, pasien harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak diagnosis konfirmasi ditambah tes asam nukleat (PCR) selama dua kali berturut-turut dalam 24 jam.

Pada kasus bergejala, isolasi harus dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Pasien juga harus dinyatakan bebas demam dan gangguan pernapasan minimal selama tiga hari berturut.

“Serta hasil pemeriksaan asam nukleat negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam,” bunyi poin kelima SE itu.

Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus mencatat dan melaporkan kasus positif Omicron pada Kemenkes. Sedangkan pembiayaan isolasi akan dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).