Besaran Gaji Presiden Indonesia Perbulan Beserta Tunjangannya

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Gaji Presiden Indonesia
Editor: Safrezi
20/1/2022, 09.44 WIB

Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang punya tanggung jawab besar. Kedudukan tinggi di pemerintahan ini membuat presiden mendapatkan penghasilan tinggi.

Presiden mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, dari gaji pokok dan fasilitas yang diberikan negara setiap bulan. Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan presiden dan wakilnya?

Di Indonesia, gaji dan tunjangan presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1978. Dalam UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan mengenai dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.

Mengutip dari setkab.go.id, dalam pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan, presiden mendapatkan gaji pokok sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden.. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden.

Pasal 3 menjelaskan tentang tunjangan yang didapatkan presiden dan wakil presiden. Tunjangan yang didapat presiden meliputi tunjangan biaya rumah tangga, perawatan kesehatan dan keluarga, serta hubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban.

Sedangkan pasal 5 menjelaskan tentang fasilitas seperti kendaraan dan pengemudi, serta kediaman yang diberikan pada presiden dan wakil presiden.

Dalam bab III pasal 6 dan 7 menjelaskan tentang hak keuangan dan administratif bekas presiden dan bekas wakil presiden. Berikut isi pasalnya:

Bab 6

Presiden dan wakil presiden yang sudah berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun
Besarnya pensiun pokok sebagaimana dalam ayat 1 adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir

Bab 7

Selain pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan wakil presiden diberikan pula:

Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya

Gaji Presiden Indonesia

Mengutip dari gajimu.com, besaran gaji Presiden Jokowi selama periode 2019-2024 melihat dari acuan penerimaan gaji Undang-Undang No 7 tahun 1978 dan KEPPRES nomor 68 tahun 2001.

Gaji presiden perbulan mendapatkan 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia, selain Presiden dan Wakil Presiden. Jika dihitung, gaji pokok Presiden RI per bulan sebesar 6 x 5.040.000 = Rp. 30.240.000.

Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Republik Indonesia. Jika dihitung gaji pokok wakil presiden perbulan yaitu 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.

Sedangkan gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp.5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, berisi tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.

Berikut besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara yang diatur sesuai Pasal 1 ayat 1 tentang Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 berbunyi,

“Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah Provinsi, Wakil Kepala Daerah Provinsi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan.”

Sedangkan pasal 1 ayat 2 menjelaskan tunjangan pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan.

Besarnya tunjangan jabatan pejabat negara yaitu:

  1. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Tunjangan Wakil Presiden sebesar r Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah)
  3. Tunjangan Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebesar Rp. 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
  4. Tunjangan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
  5. Tunjangan Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)
  6. Tunjangan Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.938.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
  7. Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.560.000,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)