Ini Besaran Gaji Menteri, Tunjangan, hingga Fasilitasnya
Kabinet Indonesia Maju adalah nama kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Kabinet ini terdiri dari empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang. Banyaknya menteri yang dimiliki, membuat sebagian orang cukup penasaran berapa gaji menteri kabinet saat ini.
Presiden, wakil presiden, dan menteri termasuk lembaga eksekutif. Presiden menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan bersama wakil presiden. Menteri Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Beragam Tugas Menteri
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 menjelaskan tentang peran menteri negara. Kementerian negara adalah perangkat pemerintah di bidang tertentu untuk mengurus pemerintahan. Tugas menteri adalah membantu presiden yang memimpin pemerintahan.
Sementara itu, tugas menteri Indonesia adalah bertanggung jawab mengelola barang milik atau kekayaan negara, pengawasan tugas sesuai bidang, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai daerah. Dengan tugas yang berlimpah, tentunya gaji menteri akan cukup menggiurkan bagi sebagian kalangan.
Urusan pemerintah ini mencakup urusan agama, hukum, kemananan, keuangan, HAM, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, industri, ketenagakerjaan, tambang, transmigrasi, kelautan, perikanan, perkebunan, sampai peternakan.
Pasal 9 menjelaskan susunan organisasi kementerian terdiri dari:
- Menteri sebagai pemimpin
- Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin
- Direktorat jenderal sebagai pelaksana tugas pokok
- Inspektorat jenderal sebagai pengawas
- Badan atau pusat sebagai pendukung
- Pelaksana tugas pokok di daerah atau perwakilan luar negeri
Tunjangan dan Gaji Menteri Indonesia
Gaji menteri Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000. Peraturan tersebut mengatur gaji pokok lembaga tinggi negara. Besaran gaji pokok menteri per bulan sama dengan besaran gaji ketua DPR, ketua MA, ketua KPK, dan pejabat yang setara menteri.
Mengutip dari Gajimu.com, besaran gaji pokok menteri setiap bidang sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan untuk menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Jika ditotal dalam sebulan gaji dan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp 18.648.000.
Dalam peraturan yang sama gaji presiden per bulan mendapatkan enam kali gaji pokok pejabat tinggi negara, jika dihitung 6 x 5.040.000 = Rp 30.240.000. Sedangkan gaji wakil presiden 4 kali gaji pokok pejabat tinggi negara. Besaran gaji yang didapat wakil presiden yaitu 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20,16 juta.
Tunjangan dan Fasilitas Menteri Indonesia
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya yang didapat wakil menteri. Selain tunjangan kinerja, menteri negara mendapatkan fasilitas dan tunjangan lain untuk jabatan tertinggi pejabat negara.
Berikut rincian fasilitas dan tunjangan yang didapat menteri negara:
- Wakil menteri mendapatkan 85 % tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001
- Wakil menteri mendapatkan hak keuangan sebesar 135 % dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian
- Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan
- Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta.