Advokat Adalah Profesi yang Memberikan Jasa Hukum, Ini Penjelasannya

ANTARA FOTO/Moch Asim
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (tengah) berfoto dengan anggota Peradi saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang ke-4 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/11/2019). Rakernas tersebut bertema "Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal (single bar).
Editor: Safrezi
31/1/2022, 14.54 WIB

Dalam proses pengadilan, ada beberapa elemen penting yang ikut serta selain hakim, dan jaksa. Salah satunya adalah advokat. Mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari advokat adalah:

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pengertian ini berlaku setelah diberikan ketetapan mengenai undang-undang advokat. Oleh karenanya dapat didefinisikan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Setelah adanya undang-undang ini, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek). Karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara parktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Dengan munculnya undang-undang ini keberadaan advokat semakin kuat. Karena definisi advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Advokat menjadi istimewa karena dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik Indonesia melalui intansi pemerintah tersebut di atas.

Oleh karenanya secara pengertian, dapat disimpulkan bahwa advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan advokat. Pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat.

Syarat Menjadi Advokat

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, antara lain:

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Bertempat tinggal di Indonesia;
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  • Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  • Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”

Perbedaan Pengacara dan Advokat

Makna dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum). Proses itu memiliki lingkup kerja yang terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat. Setelah memiliki pengalaman yang cukup, seseorang dapat diangkat sebagai advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.

Perbedaan Kuasa Hukum dan Advokat

Frasa kuasa hukum hingga saat ini masih sering didengar oleh telinga masyarakat. Kuasa hukum dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Kuasa hukum ini umumnya diwakili oleh Advokat.

Kuasa hukum juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mendampingi pihak-pihak bersengketa untuk beracara di pengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus.

Berbeda dari pengertian kuasa hukum ketika berperkara di pengadilan pajak. Kuasa hukum ini dapat berwujud perorangan dan sudah harus mengantongi izin kuasa hukum yang resmi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Izin kuasa hukum atas orang perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pengadilan Pajak. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan untuk menjadi kuasa hukum melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Perbedaan Konsultan Hukum dan Advokat

Secara pengertian konsultan hukum adalah seseorang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.

Sosok konsultan hukum diwajibkan untuk memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.