Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut tafsir Kementerian Agama, ayat tersebut adalah perintah Allah SWT untuk mengambil sebagian dari harta benda sebagai sedekah atau zakat. Tujuannya untuk membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkir dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat cinta harta yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan.
Berdasarkan buku Pendidikan Inklusi dan Pendayagunaan Zakat, dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka yang mempunyai arti: berkah, tumbuh, bersih,suci dan baik. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah memberikan sebagian harta yang telah mencapai nisab kepada pihak yang telah ditetapkan oleh syarak dengan kadar tertentu.
Secara yuridis, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011). Menurut undang-undang, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.
Hukum Zakat
Hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dasar hukumnya antara lain Surat Al-Baqarah ayat 110.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Zakat juga diatur dalam Surat At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.
ذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Dr. Rosidin, M.Pd.I dalam Modul Fikih Ibadah menjelaskan, kedudukan dan arti penting dari zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut.
- Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, sehingga menjadi salah satu pilar bangunan Islam yang agung.
- Allah SWT menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah salat sebanyak 28 kali dalam Al-Quran. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukan zakat dalam Islam.
Tujuan Zakat
Terdapat sejumlah tujuan zakat sebagai berikut.
- Mengangkat derajat fakir miskin.
- Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahik lainnya.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
- Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hari orang-orang miskin.
- Menjembatani jurang antara si kaya dan si miskin dalam masyarakat.
- Mengebangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta.
- Mendidik manusia untuk berdisiplin dan menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
- Sarana pemerataan pendapat untuk mencapai keadilan sosial.
Penjelasan tersebut bersumber dar Muhammad Daud Ali (1988) sebagaimana dikutip dalam buku Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah (2017).
Golongan Penerima Zakat
Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Menurut penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), delapan golongan tersebut adalah:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Macam-Macam Zakat
Dalam UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan, macam-macam zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat Mal
Zakat harta atau zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki (orang yang berzakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Zakat mal meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Uang dan surat berharga lainnya.
- Perniagaan.
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Peternakan dan perikanan.
- Pertambangan.
- Perindustrian.
- Pendapatan dan jasa.
- Rikaz.
Syarat Wajib Zakat Mal
Syarat wajib zakat mal bagi adalah sebagai berikut.
- Beragama Islam.
- Aqil. Artinya seorang muslim dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental.
- Baligh. Seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk zakat. Memiliki harta yang mencapai nisab (perhitungan minimal syarat wajib zakat).
Persyaratan tersebut dimuat dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf.
Adapun syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut.
- Milik penuh.
- Halal.
- Cukup nisab.
- Haul.
Nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi syarat tertentu. Sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya.
Syarat haul zakat mal tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.
Cara Menghitung Zakat Mal
Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, pada 15 Desember 2019, Ibu Ani membeli emas sebanyak 200 gram. Maka besar nisab harta kekayaan berupa emas adalah 2,5%.
Dengan demikian, besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Ibu Ani adalah emas x nisab = 200 gram x 2,5% = 5 gram. Zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Ani adalah satu tahun setelah memiliki 200 gram emas tersebut, yaitu pada tanggal 14 Desember 2020. Zakat mal dapat diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menurut BAZNAS, standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099. Maka, zakat mal yang harus dikeluarkan Ibu Ani sebesar 5 gram atau setara dengan uang sejumlah uang Rp938.099 x 5 gram = Rp4.690.495.
Manfaat Zakat Mal
Dikutip dari buku Fiqih, zakat mal membawa sejumlah manfaat bagi umat Islam. Manfaat zakat mal meliputi:
- Mendekatkan rasa cinta dan kasih sayang antara orang kaya dan orang miskin.
- Sebagai rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT. atas nikmat yang telah diterima.
- Menumbuhkan sifat dermawan dan membersihkan diri dari sifat kikir.
- Membantu yang kekurangan.
- Memperkuat persatuan dan persaudaraan.
- Menjaga dari segala kejahatan yang akan timbul pada masyarakat.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki- laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok untuk setiap orang.
Berdasarkan publikasi Baznas, para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut.
- Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
- Masih hidup ketika matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Apabila di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam seseorang sudah meninggal, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
- Memiliki kelebihan makan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan siangnya.
Waktu Zakat Fitrah
Terdapat beberapa waktu zakat fitrah di mana umat Islam dapat memberikanya, yaitu:
- Awal atau pertengahan bulan Ramadan.
- Akhir bulan Ramadan hingga waktu subuh.
- Setelah salat subuh pada akhir Ramadan atau sebelum salat Idulfitri.
Manfaat Zakat Fitrah
Hasbiyallah dalam buku Fiqih menjelaskan manfaat zakat fitrah sebagai berikut.
- Membahagiakan orang yang kurang mampu (mustahik) saat Idulfitri.
- Menghilangkan sifat egois.
- Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan.
- Menolak musibah.
- Mempererat silaturahmi antara orang yang mampu dan tidak mampu.
Demikian pembahasan tentang zakat beserta hukum, tujuan, penerima, dan macamnya.