Pengertian Syirkah Beserta Rukun, Syarat, dan Jenisnya

Unsplash/Cytonn Photography
Ilustrasi Syirkah
Editor: Intan
14/2/2022, 14.54 WIB

Dalam hukum Islam dikenal kegiatan syirkah yang dilakukan dua orang atau lebih. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Definisi tersebut tercantum dalam buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah.

Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, secara bahasa, syirkah adalah bercampurnya harta dengan harta yang lain sehingga keduanya tidak bisa dibedakan lagi. Jumhur ulama kemudian menggunakan istilah ini untuk menyebut transaksi khusus, meskipun tidak terjadi percampuran kedua harta itu karena yang menyebabkan bercampurnya harta adalah transaksi.

Terdapat beberapa pendapat ulama dalam mengartikan istilah syirkah. Menurut ulama Malikiyah, syirkah adalah pemberian izin kepada kedua mitra kerja untuk mengatur harta (modal) bersama. Artinya, setiap mitra memberikan izin kepada mitranya yang lain untuk mengatur harta keduanya tanpa kehilangan hak untuk melakukan hal itu.

Menurut ulama Hanabilah, syirkah adalah persekutuan hak atau pengaturan harta. Pendapat lain dari ulama Syafi'iyah mengungkapkan, syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain (syuyuu').

Rukun Syirkah

Sulaiman Rasjid dalam Fiqih Islam menjelaskan rukun syirkah berdasarkan syariat Islam sebagai berikut:

  • Sighat (lafadz akad).
  • Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
  • Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan). Dalam berserikat atau kerja sama mereka (orang-orang yang berserikat) itu menjalankan usaha dalam bidang apa yang menjadi titik sentral usaha apa yang dijalankan. Orang orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah.

Syarat-syarat Syirkah

Terdapat beberapa syarat syirkah sebagaimana dijelaskan dalam buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Syarat-syarat syirkah mencakup:

  • Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.
  • Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.
  • Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
  • Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah:

  • Orang yang berakal.
  • Baligh.
  • Dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan).

Sedangkan mengenai barang modal yang disertakan dalam serikat dapat berupa:

  • Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).
  • Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

Jenis-jenis Syirkah

Berdasarkan buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, syrikah dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Syirkah Amlak

Syirkah amlak adalah persekutuan kepemilikan dua orang atau lebih terhadap suatu barang tanpa transaksi syirkah. Syirkah hak milik ini dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Syirkah ikhtiyar (sukarela), yaitu syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu. Contohnya, dua orang yang mengadakan kongsi untuk membeli suatu barang atau dua orang yang mendapatkan hibah atau wasiat di mana mereka berdua menerimanya sehingga menjadi sekutu dalam hak milik.
  • Syirkah jabar (paksa), yaitu persekutuan yang terjadi antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Seperti dua orang yang mendapatkan sebuah warisan sehingga barang waris menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan.

2. Syirkah 'Uqud

Syirkah 'uqud adalah transaksi yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin persekutuan dalam harta dan keuntungan. Terdapat beberapa jenis syirkah ‘uqud sebagaimana dijelaskan dalam artikel Aplikasi Akad Syirkah dalam Lembaga Keuangan Syariah dalam jurnal Al Amwal: Vol. 1, No. 1, Agustus 2018.

Macam-macam syirkah ‘uqud meliputi:

  • Syirkah Al-amwal, yaitu persekutuan antara dua pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan resiko kerugian berdasarkan kesepakatan.
  • Syirkah A-a’mal atau syirkah abdan, yaitu persekutuan dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.
  • Syirkah Al-Wujuh, yaitu persekutuan antara dua pihak pengusaha untuk melakukan kerjasama dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.
  • Syirkah Al-Inan, yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian.
  • Syirkah Al-Mufawadhah, yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian.
  • Syirkah Al-Mudharabah, yaitu persekutuan antara pihak pemilik modal dengan pihak yang ahli dalam berdagang atau pengusaha, dimana pihak pemodal menyediakan seluruh modal kerja. Dengan kata lain perserikatan antara modal pada satu pihak, dan pekerjaan pada pihak lain. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak pemodal.

Demikian penjelasan tentang syirkah beserta rukun, syarat, dan jenisnya.