Besaran Gaji Bupati, Tunjangan, dan Fasilitas yang Didapatkan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/ama.
Gaji Bupati Perbulan
Editor: Intan
18/2/2022, 22.01 WIB

Bupati adalah jabatan kepala daerah di tingkat kabupaten (daerah tingkat II). Bupati dibantu oleh wakil bupati yang memimpin suatu kabupaten.

Berapa gaji bupati sebagai kepala daerah tingkat 2? Gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000.

Terdapat beberapa pasal yang memuat tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya. Pasal 2 menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pejabat negara.

Gaji bupati dan wakil bupati terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Besaran gaji bupati ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Gaji Bupati per Bulan

Besaran gaji bupati di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000.

Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan ini bisa menjadi dasar untuk menentukan gaji pokok bupati.

  1. Gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) adalah Rp 3 juta rupiah per bulan
  2. Wakil Kepala Daerah Provinsi (wakil gubernur) adalah Rp 2,4 juta rupiah per bulan
  3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
  4. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.

Tunjangan, Fasilitas Bupati dan Wakil Bupati

Gaji pokok bupati yaitu Rp 2,1 juta per bulan belum termasuk tunjangan dan fasilitas yang diberikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menjelaskan besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara.

Kepala daerah kabupaten atau bupati mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta rupiah perbulan. Sedangkan tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta rupiah setiap bulan.

Selain itu bupati dan wakil bupati mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Berikut rincian fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati berdasarkan PP RI Nomor 109 Tahun 2000:

  1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
  2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
  3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
  4. Biaya perjalanan dinas.
  5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
  6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

Rincian Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Berikut besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD):

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD.
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.
  • PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.
  • PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD.
  • PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.