Persekutuan merupakan jenis usaha yang bisa didirikan oleh dua orang atau lebih. Di Indonesia, terdapat tiga jenis persekutuan, salah satunya persekutuan firma.
Persekutuan firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih.
Karakteristik Persekutuan Firma
Karakteristik persekutuan firma adalah sebagai berikut.
- Badan yang didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.
- Badan yang terdiri dari modal yang dimasukkan oleh anggota-anggota berupa barang atau uang dengan maksud untuk melakukan kegiatan usaha dibawah satu nama bersama.
- Badan yang memiliki sistem dalam membagi keuntungan yang didapatkan.
- Badan yang memiliki anggota yang bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap pihak ketiga.
- Badan yang setiap perseronya tidak dikecualikan berkuasa untuk bertindak atas nama persekutuan firma, baik mengeluarkan uang maupun mengadakan perjanjian.
- Badan yang setiap perseronya terikat dengan pihak ketiga.
- Badan yang harus didirikan dengan akta notaris, meskipun bukan merupakan syarat wajib pendirian persekutuan firma.
Karakteristik tersebut dijelaskan dalam buku Pengantar Ilmu Hukum.
Persekutuan Firma Sebagai Persekutuan Perdata Khusus
Persekutuan firma disebut persekutuan perdata khusus dengan tiga unsur selain unsur persekutuan perdata. Unsur tambahan persekutuan firma adalah sebagai berikut.
1. Menjalankan Perusahaan (Pasal 16 KUHD)
Unsur menjalankan perusahaan merupakan unsur mutlak bagi persekutuan firma. Oleh sebab itu, persekutuan firma harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan bagi setiap perusahaan.
Contohnya, ketentuan dalam Pasal 6 KUHD di mana setiap orang yang menjalankan perusahaan harus melakukan pembukuan. Selain itu, persekutuan firma harus memenuhi unsur terang-terangan, terus menerus, dan bertujuan mencari laba atau keuntungan.
2. Dengan Nama Bersama atau Firma (Pasal 16 KUHD)
Mengutip buku Hukum Organisasi Perusahaan, nama bersama atau firma penggunaannya dapat dipakai sebagai nama perusahaan yang dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Nama seorang sekutu, misalnya Firma Haji Tawi.
- Nama seorang sekutu dengan tambahan, misalnya Firma Ibrahim Abu dan Brothers, disingkat Fa. Ibrahim Abu % Bros. Artinya, persekutuan firma ini beranggotakan Ibrahim Abu dan saudara-saudaranya.
- Kumpulan nama semua sekutu, misalnya Firma Astra yang merupakan akronim dari Ali, Sumarni, Tontowi, Rafiah, dan Armida.
- Nama lain berupa tujuan perusahaan, misalnya Firma Ayam Buras yang bergerak di bidang ternak ayam bukan ras.
Nama persekutuan firma akan mempermudah hubungan dengan berbagai pihak. Nama persekutuan firma yang telah bubar dapat dipakai terus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sudah ditentukan di dalam perjanjian pendirian firma yang telah bubar tersebut.Bekas sekutu menyetujui namanya dipakai.
- Bekas sekutu yang namanya dipakai telah meninggal dunia dan para ahli warisnya menyetujui.
- Peristiwa tersebut dinyatakan dalam sebuah akta notaris.Para sekutu arus mendaftarkan dan mengumumkan akta tersebut.
Pemakaian nama dilakukan dengan bebas selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum, hukum, dan kesusilaan.
3. Adanya Pertanggungjawaban Sekutu (Pasal 18 KUHD)
Dalam persekutuan firma terdapat pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan, yaitu tanggung jawab renteng bagi perjanjian dan perikatan persekutuan (hoofdelijk voor het gehed aansprakelijk).
Selain kekayaan persekutuan firma, kekayaan pribadi dari para sekutu dapat dipakai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban persekutuan firma terhadap pihak ketiga.
Pendirian Persekutuan Firma
Menurut Pasal 22 KUHD, persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Akta pendirian persekutuan firma memuat anggaran dasar dengan isi sebagai berikut:
- Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal sekutu.
- Penerapan nama bersama atau firma.
- Persekutuan firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan di bidang tertentu.
- Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi persekutuan firma.
- Saat mulai dan berakhirnya persekutuan firma.
- Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Tahap Pendirian Persekutuan Firma
Lebih lanjut, pendirian firma dibedakan melalui beberapa tahap sebagaimana dikutip dari buku Hukum Dagang. Tahap pendirian firma dijelaskan sebagai berikut.
- Tahap akta otentik. Suatu firma harus didirikan dengan akta otentik oleh notaris. Jika suatu firma tidak didirikan dengan akta otentik, maka hal itu tidak terpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.
- Tahap pendaftaran akta firma. Setelah akta dibuat oleh notaris, maka akta akan didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersedia di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah persekutuan firma tersebut.
- Tahap pengumuman dalam berita negara. Akta pendirian firma harus diumumkan dalam berita negara agar pihak ketiga mengetahui sehingga persekutuan firma berlaku dan mengikat pihak ketiga.
- Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta otentik (anggaran dasar persekutuan firma) yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. Pendirian persekutuan firma dapat dilakukan tanpa akta otentik, karena tidak ada keharusan untuk itu. Tetapi, akta otentik diperlukan untuk kepentingan pihak ketiga.
Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan tidak ada keharusan pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi. Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.