Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan
9/3/2022, 08.46 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan, pemberi pengaruh di media sosial (influencer), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner dengan aplikasi Qoutex.

Pria yang dikenal sebagai "crazy rich" atau orang kaya asal Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi pada Selasa (8/3).

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3) dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan Doni. Menurut Ramadhan, penahanan dilakukan karena adanya alasan subjektif dimana penyidik mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Sementara untuk alasan objektif, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun pencara. "20 tahun untuk TPPU,” jelasnya.

Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dilaporkan seorang korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka. Selain itu, dua bundel bukti transfer deposit, serta sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). Hingga saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Sementara untuk kasus terkait dugaan penipuan investasi opsi biner lainnya, yaitu dengan tersangka Indra Kenz, yang diduga melakukan penipuan investasi melalui aplikasi trading binomo. Pada Selasa (8/3) penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berencana memeriksa pacar Indra Kenz, yaitu Vanessa Khong dan ibunya.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan hanya Vanessa Khong yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan ibunya berhalangan dengan alasan sakit.

Karena ketidakhadirannya hari ini, Chandra mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap RP, ibu Vanessa Khong sebagai saksi pada pekan depan.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono