Atta Halilintar Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan

ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.
17/3/2022, 15.06 WIB

Artis dan YouTuber Atta Halilintar hari ini mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka Doni Salmanan.

Dikutip dari Antara, suami Aurel Hermansyah ini tiba di Mabes Polri sekitar pukul 13.18 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya. 

Sebelum menjalani pemeriksaan, Atta mengakui pernah menerima tas (clutch) bermerek dari Doni Salmanan, saat ia merayakan hari ulang tahun pada 20 November 2021 lalu.

“Kami mau laporan,” kata Atta, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/3).

Atta juga mengaku turut membawa tas pemberian Doni Salmanan tersebut, dan akan akan menyerahkannya kepada penyidik saat pemeriksaan. “Belum pernah dipakai, masih ada mereknya juga,” ujar Atta.

Selain Atta, hari ini penyidik juga meminta keterangan dari beberapa publik figur lainnya. Mereka adalah Reza Arap dan Arief Muhammad.

Reza Arap terlihat juga sudah memenuhi panggilan penyidik, dan tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia pun didampingi pengacara dan langsung masuk gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Tak lama setelah Reza Arap, giliran Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.

Arief menyampaikan kedatangannya untuk membantu kelancaran proses penyidikan. Ia pun mengaku tidak memiliki persiapan untuk menghadapi pemeriksaan ini.

“Kebetulan kan kemarin undangannya dikirim, sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya terungkap bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad menjual mobil mewahnya seharga miliaran rupiah.

Terkait penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memeriksa penyanyi Rizky Febian.

Pria bernama lengkap Rizky Febian Adriansyah Sutisna itu mengaku kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik, dan menjawab 19 pertanyaan saat bersaksi terkait tersangka Doni Salmanan.

Hal ini termasuk mengenai uang Rp400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, saat lelang minuman pada September 2021. Uang tersebut telah disalurkan Rizky sebagai donasi kepada sebuah yayasan.

"'Kan sudah tahu beritanya juga sudah ke mana-mana, kalau misalnya itu (uang) saya lakukan itu untuk donasi untuk yayasan, saat itu juga. Waktu itu saya juga tidak tahu-menahu juga 'kan, maksudnya biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," kata Rizky dikutip dari Antara, Rabu (16/3).

Ahmad Ramzey selaku pengacara menambahkan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang Rp400 juta tersebut. Namun, saat pemeriksaan tidak ada pernyataan soal pengembalian. "Kami siap, kami sudah jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian," kata Ramzey.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Reporter: Antara