Menjelang bulan Ramadhan banyak umat muslim yang kembali menghitung pembayaran zakat. Karena zakat adalah kewajiban bagi muslim untuk ditunaikan. Salah satu zakat yang ada pada bulan ramashan hingga menjelang Idul Fitri adalah zakat fitrah.
Zakat dibayarkan dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah tempat Anda tinggal, dalam hal ini di Indonesia adalah beras. Selain zakat fitrah, ternyata masih banyak macam-macam zakat yang ada.
Dalil Pelaksanaan Zakat
Berikut dalil diwajibkannya pelaksanaan zakat:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
(Q.S Al Baqarah: 267)
Selain zakat fitrah ada beberapa macam-macam zakat yang wajib Anda ketahui yang dikutip dari situs Prudential.co.id:
1. Zakat Fitrah
Penjelasan pertama mengenai macam macam zakat dimulai dari zakat fitrah. Jenis zakat satu ini, wajib ditunaikan umat muslim adalah zakat fitrah. Seperti yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim ketika bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri datang. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5-liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Di Indonesia biasanya orang akan memberikan beras.
Selain itu terdapat pula yang memberikan biji-bijian, gandum, hingga kurma kering untuk diberikan sebagai zakat fitrah, apabila di Indonesia bisa disesuaikan dengan makanan pokok seperti beras, jagung atau sagu. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin dengan cara membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin.
2. Zakat Harta
Selain zakat fitrah, dalam macam macam zakat terdapat zakat harta atau zakat maal. Ada beberapa ketentuan dalam menjalankan zakat maal ini antara lain: zakat hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.
Pengelolaaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang, lho. Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.”
Kemudian, Undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang pengelolaan zakat, fungsi zakat dan siapa yang berhak mengatur zakat. Berikut beberapa ketentuan zakat yang ada di Indonesia:
A. Zakat Emas dan Perak
Undang-undang zakat mengatur proses penghitungan zakat emas dan perak. Anda diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.
Hal itu dapat dilihat dari contoh satu gram emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000.
B. Zakat Hewan Ternak
Dalam memelihara hewan ternak ada ketentuan dalam melaksanakan zakatnya. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Setiap hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.
C. Zakah Hasil Dagang
Zakat hasil perdagangan atau tijarah berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai macam macam zakat dan ketentuannya yang ada di Indonesia. Lebih lanjut, Anda juga bisa memilih Asuransi Jiwa Syariah. Perbedaan utama antara Asuransi Jiwa Syariah dengan Asuransi Jiwa Konvensional terletak pada konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.