Aksi oknum pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid telah merugikan negara Rp 1,1 miliar. Berdasarkan hasil audit internal kerugian ini terjadi akibat yang bersangkutan bermain aplikasi Binomo.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, perempuan yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019. Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman, yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan itu, tanpa sepengetahuan pimpinannya telah ia buka dan dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. Dana di dalam rekening milik nasabah itulah yang ia pergunakan untuk melakukan perdagangan binary option atau opsi biner di aplikasi Binomo.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Chalid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (4/4).
Chalid pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan, dan siap menerima konsekuensi hukum dari perbuatannya. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan dengan menunda sidang untuk dilanjutkan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan.
Dalam perkara ini, Arini didakwa melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif, yaitu primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Aplikasi Binomo saat ini juga tengah dalam penyidikan Polri, terkait dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Tersangka diduga melakukan penipuan berupa investasi berkedok aplikasi, tetapi acuan nilai komoditasnya tidak mengikuti harga pasar. Selain itu, Indra Kenz juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai influencer, Indra Kenz memperoleh kekayaannya dengan menjadi afiliator Binomo, yang di Indonesia telah dilarang beroperasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti).
Sebleumnya, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan perdagangan opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk mengetahui bahwa perdagangan berjangka komoditi merupakan investasi yang bersifat high risk high return.
"Jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung,” tuturnya Kamis (3/2).
Bappebti juga mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi. Juga, tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran dalam waktu singkat.