RUU TPKS Akan Disahkan Besok, Atur 9 Jenis Kekerasan Seksual

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
11/4/2022, 23.18 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Selasa (11/4). Pengesahan akan dilakukan pada pembahasan Tingkat II, yaitu Sidang Paripurna DPR yang harus dihadiri oleh 420 anggota dewan.

"Besok akan diagendakan pada Rapat Paripurna tanggal 12 April," kata Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan pada Senin (11/4).

RUU TPKS merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. Terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPK.

Kesembilan tersebut meliputi pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual. Jenis-jenis kekerasan seksual tersebut termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS.

Selain itu, ada pula sepuluh tindak pidana kekerasan seksual yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu pemerkosaan, perbuatan cabul, eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban,serta pornografi yang melibatkan anak atau yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Lalu ada pula pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, serta tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU TPKS yang telah disahkan dalam Pembahasan Tingkat I Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Selasa (5/4) lalu, juga memuat pengaturan hukum acara mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Kemudian diatur pula hak korban yang meliputi penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga ganti rugi.

Sebelumnyab Presiden Joko Widodo mendesak DPR untuk mengesahkan RUU TPKS. Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dengan dewan.

Ia juga telah meminta Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM terhadap draf RUU TPKS agar proses pembahasan aturan itu bisa lebih cepat.

"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Presiden pada 4 Januari lalu.



Reporter: Ashri Fadilla