PPKM Luar Jawa - Bali Diperpanjang, 43 Daerah Level 3

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Anggota Satpol PP Kecamatan Cilandak menegur pengendara motor yang tidak memakai masker dengan benar saat razia protokol kesehatan PPKM level 2 di Pondok Labu, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Penulis: Rizky Alika
12/4/2022, 09.46 WIB

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali. Ada penurunan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 dari 110 daerah menjadi 43 daerah.

Ketentuan lebih rinci terkait perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022. Perpanjangan PPKM ini berlaku pada 12 - 25 April 2022.

"Pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan pers, dikutip Selasa (12/4).

Daerah yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 250 menjadi 259 kabupaten/kota. Sedangkan wilayah PPKM level 1 melonjak dari 26 daerah menjadi 84 daerah.

Tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Berdasarkan provinsi, 31 berstatus PPKM level 1. Hanya tiga provinsi yang belum menerapkan PPKM level 1, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat.

Pemerintah pun melakukan penyesuaian aktivitas di fasilitas umum. Untuk wilayah PPKM level 3, tempat ibadah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, level 2 75%, dan level 1 bisa sampai 100%.

"Namun daerah yang berada di level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing," ujar dia.

Selanjutnya, pengaturan jam operasional di pusat perbelanjaan dan tempat makan/minum/restoran atau kafe di level 2 bisa beroperasi sampai 22.00 waktu setempat.

Sedangkan pengaturan operasional bioskop bisa beroperasi hanya dengan mengizinkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang bisa masuk ke dalam bioskop. Sedangkan, kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di tiap daerah.

Dalam perpanjangan ini, pemerintah juga mengatur pelaksanaan pertandingan olahraga. Skrining diperlukan kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi diperlukan di tempat kompetisi dan tempat latihan. Kemudian, vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Pemerintah juga membuka kembali pintu masuk perjalanan internasional di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta. Untuk jalur laut, pintu internasional yang kembali dibuka ialah Tanjung Balai Karimun.

Reporter: Rizky Alika