Cek Jadwal PPDB Jakarta 2022 Tingkat SMP, Syarat, dan Cara Daftarnya

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ilustrasi, orang tua murid melakukan pengaduan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Agung
18/5/2022, 13.59 WIB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah DKI Jakarta sudah dibuka. Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 dilakukan serempak secara online. Calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran secara mandiri di situs ppdb.jakarta.go.id.

Untuk calon peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdapat empat jalur yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru. Adapun penjelasan seputar jadwal, persyaratan, hingga cara daftar PPDB Jakarta 2022 untuk tingkat SMP sebagai berikut.

Jadwal PPDB Jakarta Tingkat SMP

Berdasarkan keterangan diunggahan Twitter @ppdbdki1, jadwal prapendaftaran PPDB Jakarta 2022 dimulai sejak 17 Mei – 14 Juni 2022, sedangkan untuk pengajuan akun akan dimulai pada 23 Mei 2022.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa penerimaan peserta didik baru ini terbagi atas beberapa jalur. Berikut ini jadwal PPDB Jakarta untuk tingkat SMP sesuai dengan jalur masuk.

Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  1. Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  2. Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  3. Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  4. Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.001-14.00 WIB.

Jalur Afirmasi

Jadwal jalur afirmasi untuk anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, sebagai berikut:

  1. Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  2. Pendaftaran dan varifikasi dokumen: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-12.00 WIB.
  3. Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  4. Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.

Sementara itu untuk jalur afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari penerima kartu pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  2. Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  3. Pengumuman hasil seleksi: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  4. Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.

Jalur Zonasi

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  2. Proses seleksi: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  3. Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  4. Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.

Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  2. Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  3. Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  4. Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.

Tahap Kedua

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  2. Proses seleksi: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  3. Pengumuman hasil seleksi: 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
  4. Lapor diri: 7 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 8 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.

Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta Tingkat SMP

Sebelum mendaftarkan diri dalam program PPDB Jakarta 2022, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun syarat Pendaftaran PPDB Jakarta Tingkat SMP, seperti berikut:

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022.
  2. Telah lulus SD atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.

Sementara itu, calon peserta didik yang mengikuti prapendaftaran adalah:

  1. Calon peserta didik berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  2. Calon peserta didik baru berdomilisli di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK lulusan tahun sebelumnya (maksimal dua tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan di jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai ditandatangani oleh orang tua/wali.
  3. Calon peserta didik baru yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk calon peserta didik baru tingkat SMP dan SMA.

Cara Daftar PPDB Jakarta 2022 Tingkat SMP

Proses pendaftaran PPDB Jakarta 2022 bisa dilakukan secara online. Adapun mekanisme pendaftarannya seperti berikut:

  1. Calon peserta didik mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di sekolah lewat laman ppdb.jakarta.go.id.
  2. Calon peserta didik membuat akun, aktivasi pin dan token, serta memilih sekolah pilihan.
  3. Calon peserta didik memantau hasil seleksi sementara secara online.
  4. Calon peserta didik melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah secara online.