Gubernur adalah pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi. Gubernur menjadi kepala daerah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018.
Gubernur dan wakil gubernur dipilih berdasarkan pemilihan umum. Pasangan calon gubernur dan wakil terpilih dari perolehan suara terbanyak. Masa jabatan gubernur dan wakilnya adalah 5 tahun.
Gubernur dilantik oleh Presiden berdasarkan PP No. 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika presiden dan wakil presiden berhalangan hadir, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur digantikan oleh Menteri.
Tugas Gubernur
Salah satu tugas gubernur adalah mengawasi peraturan di daerah dan provinsi. Mengutip dari setkab.go.id, berdasarkan PP No. 33 tahun 2018 sebagai wakil pemerintah pusat gubernur memiliki tugas yaitu:
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten atau kota
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang ada di wilayahnya
- Memfasilitasi dan memberdayakan daerah kabupaten atau kota di wilayahnya
- Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan, tata ruang daerah, pajak daerah, serta retribusi daerah
- Pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten atau kota
- Mengawal netralitas ASN dan TNI/Polri dalam pemilihan kepala daerah
- Menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Melakukan tugas sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan
Wewenang Gubernur
- Membatalkan peraturan daerah kabupaten atau kota
- Memberikan penghargaan atau sanksi untuk bupati atau wali kota yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten atau kota di satu provinsi
- Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten atau kota
- Memberi wewenang lain sesuai ketentuan undang-undang
Gubernur dan wakil gubernur memiliki tugas dan wewenang lainnya yaitu memberikan usulan dana alokasi di wilayahnya, melantik bupati atau wali kota, dan melantik kepala instansi dari kementerian dan lembaga non kementerian yang bertugas di wilayah provinsi.
Larangan Gubernur
Mengutip dari indonesiabaik.id, berdasarkan PP No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, gubernur memiliki larangan yaitu:
- Melakukan mutasi pegawai
- Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan baru terkait pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Meski demikian, ketentuan mengenai larangan gubernur ini dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.