Ada Masa Penangguhan, Tiket Wisata Komodo Rp 5.000 Masih Berlaku

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah pengunjung melihat Komodo di Pulau Komdo salah satu destinasi favorit di Labuan Bajo, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
12/7/2022, 10.22 WIB

Pemerintah menetapkan tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta setiap pengunjung berlaku mulai 1 Agustus 2022. Namun, pemerintah juga masih memberikan masa penangguhan atau grace period bagi wisatawan yang telah membeli tiket sebelum 31 Juli 2022.

Tiket yang dibeli sebelum berlakunya harga baru masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2022. "Yang jelas bahwa mereka (wisatawan) yang sudah pesan sebelum 1 Agustus 2022 dan pesannya sampai Desember 2022, kami beri dispensasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara TImur Sony Zeth Libing kepada Katadata.co.id, Senin (11/7).

Tiket masuk Taman Nasional Komodo yang lama untuk wisatawan nusantara (wisnus) sebesar Rp 5.000 - Rp 7.500 per orang. Adapun untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150.000 - Rp 225.000.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memberlakukan sistem kuota mulai 1 Agustus 2022 dan menaikkan biaya kunjungan wisata Pulau Komodo, Pulau Padar, perairan sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang. Biaya tersebut berlaku bagi wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).

Per 1 Agustus 2022, wisatawan harus mendaftarkan diri melalui Aplikasi Inisa untuk bisa mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi agen perjalanan yang menyediakan jasa perjalanan ke wisata tersebut.

Seiring kenaikan tiket, pemerintah membatasi kunjungan dengan kuota maksimal 219.000 orang per tahun. Wisatawan akan langsung diarahkan untuk mengantri pada tahun selanjutnya jika tidak mendapatkan kuota pada tahun yang dipilih.

Wisatawan dapat mengunjungi Pulau Rinca dan Pulau Kelor jika tidak ingin pembatasan kuota. Akan tetapi, akses ke Pulau Rinca belum dibuka saat ini lantaran masih dilakukan proses konstruksi penataan wilayah konservasi. 

Pembatasan kunjungan ini dalam rangka menjaga keberlangsungan hidup komodo agar tetap sesuai dengan habitat aslinya. Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang menyebutkan, jumlah wisatawan Taman Nasional Komodo pada 2013 naik drastis menjadi 63 ribu orang dibandingkan 2002 yang hanya 11 ribu orang.

Tim Ahli Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem TN Komodo memproyeksikan jumlah wisatawan di kawasan itu dapat mencapai 283.686 pada 2030. Angka tersebut diperkirakan kembali naik 68,93% pada 2045 menjadi 479.240.

Jumlah kunjungan tersebut akan mendatangkan pendapatan senilai Rp 227,32 miliar per tahun. Namun, nilai jasa ekosistem yang hilang dari jumlah kunjungan tersebut mencapai Rp 11,1 triliun per tahun.

Jasa ekosistem tersebut yakni faktor lingkungan di TN Komodo seperti air, oksigen, suhu, dan lainnya. Penetapan biaya kontribusi konservasi (BKK) senilai Rp 3,75 juta per orang adalah hasil penghitungan 20 jenis jasa ekosistem yang ada di  wilayah itu.

Reporter: Andi M. Arief