Diperiksa Ketiga Kali Kasus ACT, Ahyudin Mengaku Siap Jadi Tersangka

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Lavinda
13/7/2022, 07.06 WIB

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, termasuk jika ditetapkan sebagai tersangka, asalkan ACT tetap dapat beroperasi seperti biasanya.

“Asalkan sebagai sebuah lembaga kemanusiaan tetap eksis dan hadir memberikan manfaat bagi masyarakat luas, saya ikhlas dan saya terima dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahyudin usai menjalani pemerisksaan ketiga kalinya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (12/7) malam.

Meski telah mengikuti pemeriksaan sebagai bagian dari penyidikan, hingga kini Ahyudin mengaku masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

“Masih sebagai saksi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) telah menaikkan status perkara dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT, menjadi penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, itu sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik sejak menerima laporan informasi nomor LI92/VII/DirektoratTindakPidanaEksus.

“Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan pada Senin (11/7) malam.

Dalam tahap penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Manajer Operasional, dan Manajer Keuangan ACT.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla