Harta Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN, Berapa Gaji Jenderal Polisi?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
10/8/2022, 20.56 WIB

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan, dan membuat skenario fiktif untuk menutupi kejahatannya ini.

Sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo termasuk penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, pada laman elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tidak terdapat data milik Ferdy Sambo.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Ferdy Sambo sebenarnya telah mengirimkan laporan harta kekayaannya pada 2021. Namun, KPK menilai dokumennya masih kurang.

"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi melalui keterangan resmi, Rabu (10/8).

Untuk memperkirakan berapa besaran penghasilan Ferdy Sambo, dapat dilihat berdasarkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterimanya.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid tersebut pemerintah mengatur gaji polisi terbagi berdasarkan empat golongan berdasarkan jenjang kepangkatan. Secara berurutan dari pangkat tertinggi, berikut besaran gaji pokok polisi:

Gaji Perwira Tinggi Polisi:

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

Gaji Perwira Menengah Polisi

  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Komisaris Polisi Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

Gaji Perwira Pertama Polisi:

  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

Gaji Bintara Polisi

  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

Gaji Tamtama Polisi

  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100.

Jika dilihat berdasarkan gaji pokok, maka setiap bulan Ferdy Sambo dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi memiliki kisaran gaji sebesar Rp3.393.400-Rp5.576.500.

Jumlah gaji yang diterima polisi berpangkat jenderal pun tidak terlalu jauh dari Upah Minimum Regional. Tetapi mengapa rumah dan kendaraan jenderal polisi tergolong mewah?

Di samping gaji pokok, anggota Polri setiap bulan juga mendapatkan tunjangan kinerja. Jumlahnya diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, setiap bulan anggota kepolisian mendapatkan tunjangan kinerja sesuai 17 kelas jabatan yang ditentukan Kepala Polri.

  • Kelas Jabatan Wakapolri: Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Sementara untuk Kapolri, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden tersebut, mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari kelas jabatan 17. Artinya, jika mengacup pada Perpres ini, setiap bulan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapatkan Rp 43.627.500.