Memahami Arti Asas Teritorial dalam Hukum Pidana dan Internasional

ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Prajurit Korps Marinir TNI AL berlari menuju Helikopter Bell 412 TNI AL saat perpindahan helikopter pada Latihan Gabungan TNI saat pelayaran di KRI Makassar di Laut Jawa, Jawa Timur. Begitu perintah daratkan pasukan digelorakan, maka secepat kilat pasukan gabungan melaksanakan tugasnya merebut kembali wilayah teritorial NKRI yang diduduki agresor.
Penulis: Fathnur Rohman
Editor: Intan
15/8/2022, 22.21 WIB

Asas teritorial adalah sebuah istilah yang muncul dalam hukum pidana dan hukum internasional. Meski jenis hukumnya berbeda, tetapi sesuai namanya asas teritorial merupakan diksi yang berkaitan dengan wilayah suatu negara.

Untuk memahami lebih lanjut apa itu asas teritorial, berikut Katadata.co.id  sudah merangkum pembahasannya untuk Anda. Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Asas Teritorial?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, asas teritorial adalah istilah yang sering digunakan dalam hukum pidana dan hukum internasional. Sebelum membahasnya lebih jauh, mari kita bedah arti dari kata asas dan teritorial terlebih dahulu.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata asas bermakna hal dasar yang digunakan sebagai tumpuan atau patokan. Arti lain dari kata asas adalah hukum dasar. Masih merujuk KBBI, untuk kata teritorial memiliki arti sesuatu yang menyangkut bagian wilayah (daerah hukum) suatu negara.

Jika melihat penjelasan di atas dengan menggabungkan arti dari dua kalimat tersebut, secara sederhana kita dapat mengasumsikan bahwa asas teritorial adalah dasar hukum yang berlandaskan pada kedaulatan, atau kekuasaan sebuah negara atas wilayahnya. Itu artinya, peraturan perundang-undangan suatu negara dapat berlaku untuk setiap subjek hukum yang melakukan tindak pelanggaran di wilayah negara tersebut.

Jadi yang dimaksud asas teritorial adalah negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Akan tetapi, apabila subjek tersebut berada di luar wilayah tersebut, maka yang berlaku adalah hukum asing (hukum internasional).

Asas Teritorial dalam Hukum Internasional

Mengutip penjelasan dalam jurnal ilmiah berjudul Hukum Internasional (Kajian Ontologis), hukum internasional merupakan seluruh kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Biasanya hukumnya bukan bersifat perdata.

Meski demikian, hukum internasional lazimnya dianggap sebagai peraturan serta norma yang di dalamnya mengatur tindakan setiap negara dan entitas lainnya. Apabila ditinjau lebih jauh lagi, kita dapat membedakan hukum internasional berdasarkan kepentingannya. Yakni hukum internasional dalam lingkup privat dan hukum internasional publik.

Khusus untuk hukum internasional publik, sebagaimana dijelaskan Ali Sastroamidjojo dalam Pengantar Hukum Internasional, pemakaian istilah tersebut untuk menunjukkan bahwa hubungan hukum yang diatur oleh hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antar bangsa dan negara saja. 

Lebih dari itu hukum internasional publik lebih mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek bidang hukum ini. Dimana pada masa sekarang tidak hanya terbatas pada hukum antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara semata.

Dilansir dari situs Hukumonline.com, setiap hukum yang berlaku di sebuah negara seperti halnya hukum internasional punya asas-asas yang tegas dan jelas. Dari asas-asas tersebut, salah satunya yakni asas teritorial.

Masih merujuk sumber yang sama, dalam hukum internasional yang dimaksud asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kedaulatan sebuah negara terhadap wilayahnya. Dengan kata lain, setiap negara dapat melaksanakan hukum pada subjek hukum (orang atau barang) yang ada di dalam wilayahnya.

Namun demikian, hal tersebut tidak akan berlaku bila subjek hukum tersebut berada di luar wilayahnya. Artinya sepenuhnya hukum yang diterapkan adalah hukum internasional.

Sementara itu dalam buku berjudul Hukum Pidana Internasional disebutkan, asas teritorial adalah salah satu asas pada hukum internasional yang telah mengakui berlakunya suatu hak negara untuk menerapkan wenangan hukum ataupun yurisdiksi pidananya, terhadap semua tindak pidana yang dilakukan oleh warga negaranya sendiri ataupun warga luar negeri.

Selain itu, penerapan hukum tersebut dapat dilakukan tanpa adanya intervensi dari negara berdaulat lainnya maupun negara super power.

Penjelasan di atas secara tidak langsung sudah memberikan korelasi atau hubungan yang jelas, mengapa istilah asas teritorial ini digunakan juga pada hukum pidana. Lebih lanjut, simak pembahasan tentang asas teritorial dalam hukum pidana berikut ini. 

Asas Teritorial dalam Hukum Pidana

Dihimpun dari berbagai sumber, dalam hukum pidana di Indonesia asas teritorial diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”. Selain pasal tersebut, ketentuan asas teritorial juga ditemukan pada Pasal 3 KUHP. 

Menurut buku Hukum Pidana Internasional, baik hukum pidana nasional maupun hukum pidana internasional memiliki keterkaitan yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Apalagi dalam hukum pidana menganut juga asas teritorial dan asas lainnya.

Menukil dari situs Lsc.bphn.go.id, penerapan asas teritorial ini dapat dibagi menjadi dua bentuk yang didasarkan pada praktek yurisdiksi. Yurisdiksi sendiri dapat diartikan sebagai kekuasaan hak atau wewenang untuk menetapkan hukum. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Asas Teritorial Dalam 

Jenis asas teritorial ini yakni yurisdiksi berlaku pada subjek (orang, perbuatan dan benda) yang berada di dalam wilayah sebuah negara. 

2. Asas Teritorial yang Diperluas

Sedangkan asas teritorial diperluas adalah jenis asas teritorial yang di mana yurisdiksi berlaku pada subjek yang “terkait” dengan negara tersebut yang ada atau terjadi di luar wilayahnya. 

Demikian pembahasan tentang asas internasional dalam hukum pidana dan internasional. Sesuai semua penjelasan di atas bisa disimpulkan, asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan sebuah negara atas daerahnya. Ini juga mencakup kewenangan hukum di negara tersebut.