Tim khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal 340 KUHP yakni dugaan pembunuhan berencana.
Putri dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo. Adapun ancamannya adalah maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
"Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Khusus Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Putri berada dalam pusaran kasus kematian Yosua sejak awal. Bahkan, polisi awalnya mengatakan kasus ini dipicu adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.
Bahkan, polisi sempat menaikkan laporan dugaan pelecehan ini hingga penyidikan. Namun belakangan, Korps Bhayangkara menghentikan pengusutan lantaran tidak ada bukti.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah," kata Kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (12/8).
Sejalan dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Putri mengajukan perlindungan sebagai korban pelecehan terkait kematian Brigadir J.
Penolakan ini dilakukan karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pelecehan, sesuai hasil penyelidikan Tim Khusus Polri. Saat pemeriksaan, LPSK menyatakan Putri tidak bekerja sama dengan baik.
Putri juga beberapa kali tak bisa diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Saat itu, ia beberapa kali menunda pemeriksaan dengan alasan masih mengalami trauma.
Ia pernah mendatangi Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya pada Minggu (7/8). Saat itu, Putri memohon doa agar keluarganya dapat melalui ini. "Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," ujarnya kepada media.
Meski demikian, polisi tiga kali berhasil memeriksa Putri atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Berbekal keterangan saksi dan CCTV, penyidik menetapkan istri Sambo sebagai tersangka.
Ia menyusul empat orang tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan kumat Ma'ruf.