Notaris merupakan profesi yang memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Alasannya yakni karena Akta yang dibuat oleh notaris menjadi dasar hukum status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Jika ada kekeliruan, maka hak seseorang dapat tercabut. Oleh karena itu, seorang notaris harus melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Untuk memahami profesi notaris, berikut penjelasan tentang profesi terkait syarat, sumpah, hingga ketentuan terkait pemberhentian atau dihentikan.
Pengertian Profesi Notaris
Pengertian profesi notaris tercantum pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU No. 2/2014). Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Syarat Menjadi Notaris
Untuk menjadi seorang notaris, maka harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada Pasal I ayat (2) UU No. 2/2014 yang mengubah ketentuan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2004. Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris yakni sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Berumur paling sedikit 27 tahun.
d. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater.
e. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
f. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
g. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris, dan
h. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sumpah atau Janji Jabatan, Serta Tugas
Menurut Pasal 4 UU No. 30/2014, sebelum seorang notaris menjalankan jabatannya, notaris akan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Berikut ini sumpah atau janji yang akan diucapkan oleh seorang notaris:
“Saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun.”
Pengucapan sumpah atau janji jabatan notaris tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris . Jika dilanggar, maka keputusan pengangkatan notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.
Tak berhenti di situ, dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji jabatan, notaris harus menjalankan jabatannya dengan nyata dan menyampaikan berita acara sumpah atau janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah.
Selain itu, notaris juga harus menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
Ketentuan di atas bersifat wajib. Jika notaris tersebut melanggar, maka akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Pemberhentian Notaris
Seorang notaris dapat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena beberapa alasan. Di mana, alasan pemberhentian tersebut telah tercantum pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 30/2004. Beberapa alasan tersebut seperti notaris meninggal dunia, telah berusia 65 tahun, berhenti atas permintaan sendiri. Alasan lainnya, seperti notaris tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatannya lebih dari tiga tahun atau merangkap jabatan.
Ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa seorang notaris dapat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat dengan salah satu alasan di atas. Ketentuan terkait notaris dapat diberhentikan di usia 65 tahun, dapat diperpanjang hingga 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatannya.
1. Notaris Diberhentikan dari Jabatannya
Notaris dapat diberhentikan dari jabatannya atas hal tertentu. Menurut Pasal 1 ayat (4) UU No. 2/2014, seorang notaris dapat diberhentikan dari jabatannya karena ia sedang dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, berada di bawah pengampuan, melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik notaris atau sedang menjalani masa penahanan.
Sebelum kebijakan pemberhentian sementara ditetapkan, notaris diberi kesempatan membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas.
Pemberhentian sementara karena notaris melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik notaris maksimal berlaku selama enam bulan. Notaris juga dapat kembali, jika telah dipulihkan kembali haknya dari kondisi pailit dan di bawah pengampuan.
2. Notaris Diberhentikan Tidak Hormat
Berdasarkan Pasal 12 UU No. 30/2014, notaris dapat diberhentikan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan inkracht, berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari tiga tahun, melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris atau melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Selain ketentuan di atas, seorang notaris diberhentikan dengan tidak hormat karena dijatuhi pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Ketentuan lebih lanjut terkait syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian notaris diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Demikian penjelasan tentang profesi notaris meliputi syarat, sumpah, hingga ketentuan sampai berhenti dan diberhentikan dari profesi.