Jokowi Perintahkan Menkes Konsultasi Akhiri Status Pandemi ke WHO

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) memberi pemaparan saat konferensi pers terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8).
3/10/2022, 15.55 WIB

Kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan saat ini. Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkonsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membahas status pandemi corona.

"(Presiden juga) bilang, kalau ada kebijakan lokal mengenai pengurangan pengetatan dari protokol kesehatan bisa dilakukan," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/10) dikutip dari Antara.

Budi juga mengatakan bahwa WHO yang yang berwenang untuk menyatakan kapan bisa dicabut secara resmi. Hal tersebut lantaran penularan Covid-19 sifatnya terjadi di seluruh dunia.

"Nanti WHO yang memberikan kapan timing-nya," katanya.

Sedangkan, mengenai pelonggaran protokol kesehatan seperti tak wajib masker, ia menyerahkan hal tersebut kepada Jokowi.

Jokowi sebelumnya memprediksi pandemi virus corona akan segera berakhir. Seiring turunnya kasus, Presiden membuka kemungkinan untuk mengakhiri darurat kesehatan.

"Mungkin sebentar lagi akan kita nyatakan pandemi sudah berakhir,” kata Jokowi di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (3/10) seperti disiarkan secara virtual.

Sebagaimana diketahui, kasus baru Covid-19 di Indonesia terus menurun. Bahkan, Kementerian Kesehatan mengatakan tanda-tanda akhir Covid-19 semakin dekat.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril merujuk pada pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan gejala berakhirnya pandemi di dunia telah terlihat. 

 Syahril mengatakan pada pekan ketiga September, tambahan kasus corona menurun 371 kasus atau berkurang 15,88% dibanding pekan sebelumnya. Tambahan kasus Covid-19 berkisar pada angka 13 ribu. "Saat ini angka rata-rata dua ribu kasus per hari," ujar dia pad konferensi pers hari Jumat (30/9).