Kurniawan DY hingga Eks Bos KPK Masuk Tim Pencari Fakta Kanjuruhan

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom)
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
3/10/2022, 16.53 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan. Tim ini akan menilai kebijakan sepak bola hingga menemukan potensi pelaku pidana dalam tragedi yang merenggut 125 nyawa itu.

Tim ini diketuai oleh Mahfud sendiri, adapun Menteri Pemuda dan Olah Raga Zainudin Amali menjabat sebagai wakil. Sejumlah tokoh mulai dari penegak hukum hingga mantan pemain sepak bola nasional juga menduduki jabatan sebagai anggota tim.

"Nama-nama pimpinan dan anggota yang dilaporkan ke Presiden telah disetujui," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (3/10).

Ada 10 orang tokoh yang menjadi anggota tim. Beberapa nama antara lain akademisi Rheinald Kasali, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief, hingga mantan penyeran Timnas Indonesia Kurniawan Dwi Yulianto.

Adapun struktur tim terdiri dari:

Ketua: Menko Polhukam Mahfud MD
Wakil Ketua: Zainudin Amali
Sekretaris: Noor Rachmad (mantan Jampidum Kejagung)

Anggota:
1. Prof. Rheinald Kasali (akademisi UI)
2. Prof. Sumaryanto (rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Save Our Soccer)
4. Anton Sanjoyo (jurnalis Kompas)
5. Nugroho Setiawan (Mantan pengurus PSSI dengan lisensi FIFA)
6. Letjen (Purn.) Doni Monardo (mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen (Purn.) Suwarno (Wakil Ketua Umum KONI)
8. Irjen (Purn) Sri Handayani (mantan Wakapolda Kalbar)
9. Laode M. Syarief (mantan pimpinan KPK)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (pengurus APPI)

Mahfud mengatakan, TGIPF akan bekerja selama kurang lebih dua pekan hingga sebulan. Hasil pekerjaan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menilai kebijakan sepak bola RI secara keseluruhan.

Namun, tak tertutup kemungkinan tim menemukan pelaku dugaan tindak pidana lain dari tragedi Kanjuruhan. "Ini akan disalurkan ke Polri untuk diproses secara hukum," katanya.