Hukum menjadi falkultas atau jurusan rumpun Soshum yang tinggi peminat. Pasalnya, prospek kerja jurusan hukum cukup menjanjikan dan memiliki banyak peluang. Mengutip ubl.ac.id, jurusan hukum adalah studi yang mempelajari berbagai sistem hukum yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan.
Di program studi ini, mahasiswa juga belajar mengenai perundang-undangan termasuk di dalamnya hukum dasar (konstitusi, hukum perdata, hukum dagang, hukum tata negara, hukum pidana, hingga hukum internasional, dengan cakupan yang cukup luas.
Lulusan jurusan hukum diharapkan dapat memahami seluk-beluk hukum dan sistem hukum di Indonesia, mempunyai keterampilan dan pengetahuan ilmiah untuk mengembangkan hukum.
Selain itu, lulusan ilmu hukum juga diharapkan untuk peka terhadap permasalahan keadilan dan masyarakat, mampu mengenali dan menganalisis permasalahan hukum, serta mampu menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan masalah hukum.
Prospek kerja jurusan hukum sangat terbuka lebar, karena hampir semua instansi pemerintah dan perusahaan membutuhkan orang yang menguasai ilmu hukum. Berikut sederet prospek kerja jurusan hukum yang menjanjikan.
1. Pengacara
Pengacara, atau advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien.
Klien yang dimaksud dapat orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbul lah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.
Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Seorang pengacara juga melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya.
Pengacara bisa memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, pembuatan dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan sebagainya. Dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu.
Tak heran ada firma hukum/kantor advokat yang fokus ke pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan), tapi ada juga yang mengerjakan pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).
2. Jaksa
Jaksa merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa dilakukan oleh Jaksa Agung.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, tiap kali seorang Jaksa melaksanakan tugas dan wewenangnya maka ia harus bertindak atas dasar hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Selain di bidang pidana, Kejaksaan juga punya tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara serta di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
3. Hakim
Hakim adalah orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan (yudisial) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama.
Ada juga hakim militer yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer. Secara garis besar, hakim punya kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
Bedanya, hakim di peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata, hakim di peradilan tata usaha negara menangani sengketa tata usaha negara, hakim di peradilan agama menangani perkara antara orang-orang yang beragama Islam. Sedangkan hakim di peradilan militer menangani perkara tindak pidana militer.
Dalam melaksanakan tugas peradilan, seorang hakim nggak boleh membeda-bedakan orang dan harus menghormati asas praduga tak bersalah. Hakim bertugas menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.
Hakim bertugas melaksanakan dan menggali keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang dikehendaki undang-undang. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim akan dibantu oleh seorang panitera.
4. Panitera
Panitera adalah pejabatan yang bertugas membantu hakim dalam hal administrasi perkara hingga putusan selama proses persidangan, dalam pelaksanaannya panitera melakukan tugas seperti membuat berita acara persidangan, mencatat putusan hakim terhadap perkara, menentukan hari sidang perkara, dan tindakan administrasi lainnya.
Selama proses persidangan berlangsung panitera membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalanya persidangan. Dalam melaksanakan tugasnya Panitera dibantu oleh Panitera Muda sesuai dengan bidang perkara yang ditangani.
Selain itu, Panitera juga dibantu oleh Panitera Pengganti. Seorang Panitera juga nggak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, pengacara, dan/atau pejabat pengadilan lainnya.
5. Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang punya wewenang membuat akta autentik. Untuk jadi seorang Notaris, paling tidak harus berusia 27 tahun, punya ijazah Sarjana Hukum, dan lulus Magister Kenotariatan.
Setelah mengantongi gelar Magister Kenotariatan, seorang magister harus magang atau kerja sebagai karyawan Notaris paling singkat 2 tahun berturut di kantor Notaris yang direkomendasikan Organisasi Notaris. Setelah mendapatkan sertifikasi profesi notaris oleh kementrian Hukum dan HAM tetap perlu menunggu karena belum mendapatkan wilayah kerja dan biasanya bergabung dengan kantor notaris yang berpraktek.
Pada posisi ini anda masih sebagai kandidat notaris. Selain membuat akta, Notaris juga bisa mewakili klien dalam prosedur hukum dan membuat dokumen yang dikumpulkan ke pengadilan, bagian jaksa penyidik, atau kantor hakim.
Notaris juga bisa membantu klien dalam hal pergantian nama pemilik harta tak bergerak yang diakibatkan oleh jual-beli atau warisan, pendirian perseroan terbatas (PT), prosedur registrasi untuk pergantian staf, perlindungan untuk masa depan lansia, dan sebagainya.
6. Konsultan Hukum
Prospek kerja jurusan hukum selanjutnya adalah menjadi konsultan hukum. Saat menjalani profesi ini, seorang lulusan hukum akan mengaplikasikan apa yang sudahdipelajari tentang pasal-pasal dan melakukan review dokumen keperluan hukum untuk sidang.
Konsultan hukum biasanya banyak dicari perusahaan atau lembaga yang memerlukan bantuan pengurusan legalitas. Selain itu, konsultan hukum juga dapat menjadi mediator saat terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian antar lembaga.
7. Staff Tata Usaha Perdagangan Luar Negeri
Staf tata usaha ini berurusan dengan Kementerian Perdagangan. Ia dituntut mampu menguasai urusan tata usaha yang diperlukan selama proses ekspor dan impor.
Seperti saat akan mengimpor, staf tata usaha atase akan melakukan prosedur pemesanan ke luar negeri, prosedur izin masuk pabean dan pembayaran kepada pihak yang bersangkutan. Staf tata usaha atase berperan mengatur pesanan, menjalankan prosedur pengiriman barang dan segala hal yang dibutuhkan setelahnya.
Biasanya perdagangan ekspor impor ini melibatkan perusahaan dagang umum, perusahaan dagang khusus, dan perusahaan dagang luar negeri atau divisi usaha luar negeri pada suatu pabrik. Jangan lupa staf tata usaha atase juga berkaitan dengan administrasi pemerintahan, sehingga harus menjadi orang yang detail agar segala berkas keperluan perdagangan tidak ada yang terlewat.
8. Staf Legal
Staf legal ada salah satu prospek kerja jurusan hukum yang dapat menjadi pilihan lulusan hukum yang ingin bekerja di perusahaan. Sampai saat ini, pekerjaan ini masih banyak dicari perusahaan.
Staf legal harus mengerti tentang aset perusahaan, bagaimana cara membuat surat perjanjian kerja dan berkas penting lainnya. Prospek kerja yang satu ini cocok untuk seorang sarjana hukum, sebab berhubungan dengan hukum perdata.