Pemerintah memiliki berbagai kebijakan dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Misalnya dengan penyaluran bantuan berupa uang tunai, barang atau semacam subsidi. Meski begitu, caranya juga tidak sembarangan guna menghindari penyelewengan dan ketidaktepat sasaran saat didistribusikan.
Salah satu kebijakan yang masih berlaku hingga sekarang Program Keluarga Harapan (PKH). Perlu diketahui bahwa program ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pada kesempatan ini, kami akan memberitahu Anda bagaimana cara daftar PKH online. Namun sebelum itu, ada baiknya untuk banyak membahas penjelasan singkat di bawah ini.
Melansir dari situs Kemensos.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Diketahui juga bahwa tujuannya adalah percepatan penanggulangan kemiskinan.
Kebijakan PKH ini juga menjadi salah satu bentuk penyelenggaraan Program Perlindungan Sosial. Dalam istilah dunia internasional, dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT). Umumnya diterapkan pada negara yang berupaya menanggulangi kemiskinan.
Perlu digaris bawahi juga bahwa PKH ditujukan untuk keluarga miskin, dengan harapan kesejahteraannya akan meningkat. Salah satunya dengan mempermudah mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang layak.
PKH sendiri diharapkan dapat menjadi episentrum dan center of excellence. Tidak lain dalam pemberdayaan menekan dan mengatasi angka kemiskinan dengan menyatukan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial di skala nasional.
Dengan begitu, harapannya juga dapat memberantas angka kesenjangan sosial maupun dari segi pendapatan dan kekayaan (gini ratio). Serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yaitu indikator yang mengukur keberhasilan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, PKH juga merangkul kaum disabilitas dan lanjut usia. Dengan begitu, mereka juga dapat tetap hidup sejahtera dan minim hambatan.
Dapat disimpulkan PKH menyasar seluruh kalangan masyarakat yang membutuhkan, dengan tujuan mempermudah mereka dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Dengan begitu, urusan lainnya juga akan semakin mudah.
Dilansir dari situs Bappeda Tanjung Balai Kota, ternyata PKH juga memiliki tujuan utama yang lebih spesifik. Dalam jangka pendek, program ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Diketahui bahwa KPM adalah mereka yang berhak atas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mengenai PKH, saluran bantuan berupa uang tunai dengan nominal tertentu. Tergantung kategori masing-masing. Melansir dari Detik Finance, KPM dengan anak usia dini dan ibu hamil, akan menerima Rp 3 juta per tahun dengan Rp 750 ribu tiap kuartalnya. Sedangkan keluarga yang memiliki anak SD adalah Rp 900 ribu, Rp 1,5 juta, SMA Rp 2 juta per tahun.
Dapat disimpulkan bahwa bantuan yang uang tunai yang disalurkan berbeda-beda. Tepatnya, disesuaikan dengan kebutuhan tiap kalangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan bantuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menggunakannya untuk memeriksa kesehatan dengan layak. Serta mengemban pendidikan hingga selesai.
Nah sebelum banyak membahas bagaimana cara daftar PKH online, di bawah ini akan dijabarkan terlebih dahulu mengenai kriteria penerima PKH. Berikut ini penjelasannya yang berhasil melansir dari situs Ekonomi Bisnis.
Kriteria Penerima PKH
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil atau menyusui dengan maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0-6 tahun, maksimal dua anak
Komponen Pendidikan
- Anak SD, MI atau sederajat
- Anak SMP, MTs atau sederajat
- Anak SMA, MA atau sederajat
- Anak usia 6-12 tahun yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia di atas 60 tahun, maksimal satu orang berada dalam keluarga
- Penyandang disabilitas, diutamakan yang berat dengan maksimal satu orang di satu keluarga
Kembali ke pada pembahasan utama, di bawah ini akan dijelaskan cara daftar PKH online terbaru. Bagi Anda yang merasa membutuhkan informasi terkait, simak tulisan di bawah ini.
Cara Daftar PKH Online
- Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ pada Google Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran, lengkapi informasi pada kolom yang tersedia
- Apabila sudah terisi dan tidak ada yang keliru, klik menu ‘Daftar Usulan’
- Klik ‘Tambah Usulan’
- Isi data diri secara lengkap dan benar
- Proses registrasi selesai, tunggu hingga terverifikasi
Selain secara online, Anda juga tetap bisa mendaftar offline. Tentu dengan datang langsung menghadap Kepala Desa atau Lurah setempat. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Cara Daftar PKH Offline
- Datang ke kantor Kepala Desa atau Lurah
- Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Kepala Desa atau Lurah akan meneruskan data Anda ke pihak di atasnya, yakni Bupati atau Wali Kota melalui Camat yang akan diproses saat Musyawarah Desa atau Kelurahan
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data
- Data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi akan masuk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Laporan akan masuk ke Bupati atau Wali Kota
- Bupati atau Wali Kota akan mengesahkan dah diteruskan kepada Gubernur
- Setelah selesai, Gubernur akan meneruskannya ke pihak Kementrian dan bantuan akan diproses lalu disalurkan sesuai dengan jadwalnya.
Demikian lah penjelasan mengenai cara daftar PKH online maupun offline. Untuk memastikan apakah termasuk menjadi penerima bantuan sosial PKH, Anda bisa melakukan pengecekan. Silahkan kunjungi situs Cekbansos.kemensos.go.id.