BPOM Tarik 5 Obat Sirop Tercemar Etilen Glikol, Termasuk Termorex

Freepik
Ilustrasi, obat batuk sirup.
20/10/2022, 17.24 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima merek obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Keputusan ini setelah BPOM melakukan hasil pengujian hingga 19 Oktober 2022.

BPOM menguji 39 bets dari 26 sirop obat dan menemukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Meski demikian, hasil pengujian ini belum dapat mendukung kesimpulan bahwa ada keterkaitan cemaran EG dengan gagal ginjal akut.

"Karena masih ada beberapa faktor risiko penyebab gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19," demikian keterangan BPOM secara tertulis, Kamis (20/10).

Sesuai Farmakope, ambang batas aman cemaran EF dan DEG dalam obat sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. BPOM juga telah meminta produsen obat tersebut untuk menarik dan memusnahkan produknya. 

Adapun lima merek obat sirop tersebut adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.